Stafsus Bupati Kupang Sebut Media Non Verifikasi Dewan Pers “Ilegal” Berpotensi Murusak Dunia Jurnalisme

SUARANTT.COM,-Pernyataan tidak bertanggungjawab dari Staf Khusus (Stafsus) Bupati Kupang, Siprianus Klau, yang menyebut bahwa media dan wartawan tanpa sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta tidak terdaftar di Dewan Pers sebagai media dan wartawan “tidak legal”.

Pernyataan ini disampaikan melalui media online lokal dikabupaten kupang FAKTA HUKUM NTT. Dengan judul “Wartawan Tanpa UKW, Media Onlinenya Tak Terdaftar di Website Dewan Pers, Siprianus Klau: Ini Dalang Opini Sesat Soal Panggung Demo” yang dimuat pada hari Rabu Tanggal 9 Juli 2025 yang lalu.

Epy Klau dalam pernyataannya menyebutkan bahwa media online Floresa.co tidak terdaftar di website resmi Dewan Pers dan tidak memiliki wartawan yang bersertifikat UKW, sehingga dianggap “Mengkhawatirkan” dan dituding menyebarkan propaganda liar.

Pernyataan Epy ini dianggap dapat menyesatkan publik dan berpotensi mendiskreditkan media independen yang sah secara hukum.

Statement Staf Khusus Bupati Kupang seolah menegaskan bahwa sejumlah besar media-media independen yang telah berbadan hukum namun hanya karena belum terdafdar di dewan pers menjadi tidak legal alias MEDIA ILEGAL!!!

Tentu ini merupakan sebuah pernyataan yang patut dan layak untuk dipertanyakan serta diuji kebenarannya secara materiil agar tidak mencederai asas kemerdekaan pers di Indonesia yang telah diatur didalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Hal mendasar yang tak dipahami oleh seorang Epy Klau yang mengaku sebagai mantan jurnalis ini ialah legalitas media itu sebenarnya tidak bergantung pada keanggotaan dewan pers

Karena menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada kewajiban bagi media untuk menjadi anggota Dewan Pers agar dapat dikategorikan sebagai media yang sah.

Dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa setiap perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia. Artinya, selama sebuah media memiliki badan hukum yang sah, maka media tersebut adalah legal.

Selain itu, sertifikasi UKW bukan syarat legal untuk menjalankan profesi jurnalistik. UKW adalah mekanisme peningkatan kualitas kompetensi wartawan yang difasilitasi Dewan Pers. Namun, UU Pers tidak menjadikan UKW sebagai syarat sah atau tidak sah-nya seseorang menjadi wartawan.

Sehingga sebagai Staf Khusus Bupati Kupang harusnya Epy Klau dapat bersikap secara profesional dan perlu belajar kembali UU Pers secara benar sehingga tidak sesat pikir.

Sebab pernyataannya tersebut dinilai bukan hanya tendensius, tetapi juga berpotensi merusak iklim kebebasan pers di Provinsi NTT dan mencederai prinsip keberagaman media sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan UU Pers.

Untuk diketahui pernyataan ini sempat ditentang oleh beberapa wartawan, dan diminta agar organisasi pers dapat merespon sebab dinilai pernyataan kontroversi ini dapat menyerang kehormatan media dan wartawan dengan asumsi tak berdasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *