Antara Niat Baik dan Tata Kelola: Refleksi atas Penggunaan Dana Pokir DPRD

Oleh: Raynal Usfunan Mahasiswa Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H.

SUARANTT.COM,-Dalam dinamika pemerintahan daerah, hubungan antara niat baik dan tata kelola publik sering kali berada dalam ketegangan yang halus namun nyata. Di satu sisi, pejabat publik ingin berbuat konkret bagi masyarakat; di sisi lain, setiap kebijakan mesti tunduk pada prinsip legalitas (rule of law) dan mekanisme partisipatif (participatory governance). Di tengah dua kutub itulah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD memainkan peran penting sebagai saluran agar aspirasi rakyat dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan pembangunan daerah.

Secara normatif, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 menegaskan bahwa pokir DPRD seharusnya merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui masa reses. Dengan kata lain, mekanisme pokir idealnya bersifat bottom-up berangkat dari kebutuhan dan suara masyarakat, lalu diolah menjadi program pembangunan yang diusulkan DPRD.

Namun dalam praktiknya, tidak jarang muncul pola kebijakan yang bersifat top-down di mana gagasan datang dari inisiatif dewan atau pemerintah sendiri, tanpa melalui proses partisipasi publik yang memadai. Salah satu contoh nyata ialah penggunaan dana pokir untuk menyelenggarakan turnamen tenis meja yang diinisiasi oleh anggota DPRD di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kegiatan ini memang tidak lahir dari aspirasi formal masyarakat, tetapi memberikan manfaat nyata, seperti melibatkan warga, menumbuhkan semangat olahraga, serta membuka ruang bagi atlet lokal untuk berkembang.

Dari sisi substantif, inisiatif ini mencerminkan niat baik dan sense of responsibility DPRD terhadap pengembangan masyarakat. Namun dari sisi tata kelola, muncul problem legitimasi prosedural, karena aspirasi tersebut tidak berasal dari bawah (bottom-up process), melainkan diputuskan dari atas (top-down initiative).

Dalam kerangka good governance, tindakan seperti ini berisiko menciptakan precedent bahwa kebaikan tujuan dapat mengesampingkan prosedur partisipatif padahal dalam negara hukum, proses adalah bagian dari moralitas kebijakan.

Sebagai mahasiswa hukum, saya berpandangan bahwa keduanya niat baik dan prosedur tidak perlu dipertentangkan. Yang dibutuhkan ialah sinkronisasi antara orientasi substantif dan integritas prosedural. Karena kebijakan publik yang baik bukan hanya “bermanfaat”, tetapi juga “berasal dari rakyat” dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tata kelola pokir yang ideal harus menyeimbangkan dua pilar utama:

1. Kepatuhan prosedural (procedural legitimacy) memastikan bahwa setiap pokir berangkat dari hasil reses atau forum aspiratif masyarakat; dan
2. Responsivitas substantif (substantive responsiveness) memastikan bahwa kegiatan benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat.

Untuk ke depan, DPRD dapat melakukan reses tematik di bidang olahraga dan kepemudaan, agar kegiatan seperti turnamen tenis meja memiliki dasar aspiratif yang kuat dan legitimasi formal dalam dokumen hasil reses. Dengan cara ini, pola top-down dapat diintegrasikan dengan semangat bottom-up, membentuk sinergi antara inisiatif dan partisipasi.

Akhirnya, refleksi ini mengingatkan kita bahwa niat baik tanpa tata kelola adalah ketulusan yang rapuh, sementara tata kelola tanpa niat baik hanyalah formalitas kosong. Demokrasi lokal hanya akan berfungsi apabila niat dan prosedur saling melengkapi bukan saling meniadakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *