Polri di Bawah Presiden dalam Kerangka Negara Hukum

Oleh: Raynal C. Usfunan

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH., MH

SUARANTT.COM,-Wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka di ruang publik. Kritik terhadap kinerja dan netralitas Polri mendorong munculnya gagasan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Sekilas, gagasan ini tampak menawarkan solusi. Namun, jika ditimbang dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), opsi tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru yang tidak kalah serius.

Dalam negara hukum, penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Polri, sebagai institusi penegak hukum, menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan yang menentukan arah proses peradilan pidana. Fungsi ini menuntut independensi dan jarak yang memadai dari kepentingan kebijakan sektoral. Karena itu, Polri tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai instrumen administratif yang tunduk pada logika kebijakan kementerian.

Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi sekaligus pemegang mandat nasional. Penempatan Polri langsung di bawah Presiden secara normatif lebih konsisten dengan desain ketatanegaraan tersebut. Polri tidak disubordinasikan pada kepentingan sektoral tertentu, melainkan berada dalam garis tanggung jawab nasional. Sebaliknya, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika penegakan hukum bersinggungan dengan agenda kebijakan atau kepentingan politik jangka pendek.

Namun, harus diakui secara jujur bahwa secara empiris, posisi Polri di bawah Presiden belum sepenuhnya menjamin independensi dan netralitas penegakan hukum. Kritik publik terkait dugaan politisasi, selektivitas penanganan perkara, serta lemahnya akuntabilitas institusional masih sering muncul. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama Polri tidak semata-mata terletak pada struktur hierarkis, melainkan pada lemahnya mekanisme pembatasan intervensi kekuasaan.

Meski demikian, menjadikan kondisi empiris tersebut sebagai alasan untuk menurunkan Polri ke bawah kementerian adalah langkah yang keliru. Alih-alih memperkuat negara hukum, opsi tersebut justru berisiko mempersempit independensi Polri dengan menambahkan lapisan kontrol administratif dan kepentingan sektoral. Dalam perspektif negara hukum, persoalan penegakan hukum tidak diselesaikan dengan memindahkan pusat komando, tetapi dengan memperkuat prinsip checks and balances (pengimbangan kekuasaan).

Oleh karena itu, upaya pembenahan Polri seharusnya diarahkan pada penguatan pengawasan eksternal yang efektif, pembatasan tegas intervensi politik dalam penanganan perkara, serta jaminan independensi operasional bagi aparat penegak hukum. Tanpa langkah-langkah tersebut, perubahan struktur apa pun berpotensi menjadi solusi semu.

Menempatkan Polri tetap di bawah Presiden bukan berarti mengidealkan kondisi yang ada. Sikap ini lebih merupakan pilihan institusional yang paling rasional dalam kerangka negara hukum, mengingat alternatif penempatan di bawah kementerian justru menyimpan risiko yang lebih besar. Dalam konteks ini, reformasi Polri harus dipahami sebagai proses memperkuat hukum dan akuntabilitas, bukan sekadar mengubah struktur kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *