SUARANTT.COM,-Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Selatan (IKMAS-TTS) memberikan apresiasi atas langkah cepat Polres TTS yang telah menahan dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu lansia bernama Yokomina Nabut (60) di Pasar Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.
Peristiwa pengeroyokan itu menyebabkan korban mengalami luka fisik.
Namun di balik tindakan cepat Polres TTS, IKMAS-TTS menyoroti sikap Kanit Polsek Amanatun Selatan yang berada di lokasi kejadian tetapi tidak segera melerai, bahkan menyampaikan kepada korban bahwa laporan baru bisa dibuat tiga hari setelah kejadian.
Ketua Umum IKMAS-TTS, Raynal Usfunan, menilai sikap tersebut sebagai bentuk penyimpangan prosedur dan pelanggaran etika kepolisian.
“Polisi tidak boleh menunda laporan, apalagi mengarahkan korban untuk menunggu tiga hari. Itu bukan prosedur, itu pelanggaran moral dan hukum. Kapolres TTS harus menindak tegas Kanit tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak hancur,” tegas Raynal Jumat (10/ /10/2025).
Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap warga berhak membuat laporan kapan pun, dan setiap petugas kepolisian wajib menerimanya tanpa penundaan.
Tindakan menolak atau menunda laporan termasuk pelanggaran kode etik profesi Polri dan dapat dikenai sanksi disiplin.
IKMAS-TTS menegaskan bahwa penegakan hukum belum selesai hanya dengan menahan pelaku sipil.
“Keadilan belum benar-benar tegak bila aparat yang membiarkan kejahatan tidak diproses. Polres TTS perlu menunjukkan keberanian moral untuk membersihkan institusinya sendiri,” lanjut Raynal.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen pada nilai keadilan, IKMAS-TTS menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mengajak masyarakat TTS untuk tidak takut melapor dan menolak segala bentuk pembiaran oleh aparat.

