Rekomendasi Diterima Polda NTT, Kasus Seroja Kabupaten Kupang Mulai Diselidiki

Kupang-suaraNTT.com– Kasus dana seroja mulai terkuak perlahan-lahan. Hal ini dibuktikan dengan tindakan DPRD Kabupaten Kupang yang melaporkan masalah seroja ke Polda NTT.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas yang didampingi Wakil Ketua I Sofi Malelak-De Haan dan Wakil Ketua II, Yohanes Mase, Senin (13/5/24) di Kantor DPRD Kabupaten Kupang.

Menjawab pertanyaan wartawan, karena rekomendasi LKPJ 2023 terutama dana Seroja ke penegak hukum hanya berjalan di tempat.

Menjawab pertanyaan wartawan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas mengatakan sesuai dengan janji pimpinan DPRD telah dikoordinasikan dan ke-3 pimpinan telah menandatangani dan menyerahkan berkas ke Polda NTT.

“ Sesuai dengan janji kita, hari kita (pimpinan DPRD, red) sudah tanda tangan dan disampaikan ke APH,” kata Taimenas.

Laporan akan disampaikan ke Polda NTT untuk ditindak lanjuti.

Ketika awak media meminta agar laporan kasus dana bansos Seroja ke yang disampaikan ke Polda NTT dikawal, Ketua DPRD Kabupaten Kupang mengatakan bahwa laporan tersebut tidak perlu diantar sebab ada mekanisme yang mengatur.

“ Laporan yang disampaikan ke Polda NTT menyangkut dengan penyalahgunaan dana seroja,” tutur Taimenas.

Laporan yang disampaikan ke Polda NTT, biarlah penegak hukum yang membuktikan banar dan salah dalam pencairan dana seroja.

“ Perkembangan lebih lanjut diserahkan ke Polda NTT,” tegas Dia.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Yohanes Mase yang ditanyakan soal tarik ulur laporan ke APH, Mase mengatakan bahwa selama ini pimpinan DPRD Kabupaten Kupang masih menunggu hasil kerja Pansus LKPJ 2023.

Sebab, Laporan yang di layangkan  ke Polda NTT DPRD harus memiliki alat bukti.

“ Ia, kita lapor itu harus ada bukti 1 atau 2 alat bukti,” kata Mase.

Salah satu alat bukti yang harus dipegang dan disertakan bukti transfer uang dari pemerintah pusat ke daerah. Lalu, anggaran tersebut disimpan di bank apa?, itu harus disertakan.

Dan, alat bukti transfer dana serta bank yang akan mengeksekusi pembayaran telah dipegang DPRD. Untuk itu, DPRD melakukan pelaporan

Dikatakan bahwa anggaran Rp. 221 M tersebut dikucurkan pemerintah pusat ke daerah.

Dari anggaran itu, DPRD kabupaten kupang melihat sistem pengelolaan di daerah semuanya itu harus dilihat.

“ Salah satu bukti yang dikantongi DPRD untuk melakukan laporan ke Polda NTT, bukti transfer Rp. 221 M ke BRI,” ujar Mase.Kupang-suaraNTT.com

Selain itu, juknis dari pemerintah pusat kepada 11.063 KK dibayar sesuai dengan kategori kerusakan berat, sedang dan ringan.

“Juknis pusat itu, kerusakan berat Rp. 50 juta, sedang Rp. 25 juta dan sedang Rp.10 juta,” Ujarnya.

Dalam juknis badan bencana pusat berbicara penanganannya dengan nominal yang telah ditentukan pemerintah pusat bukan bangunan fisik.

Akibat dari perbuatan yang keluar dari aturan, diduga juknis pemerintah daerah tidak sesuai dengan juknis pemerintah pusat.

“Juknis yang dikeluarkan pemerintah daerah, apakah sudah ada persetujuan dengan pemerintah pusat sehingga merubah juknis pemerintah pusat?,” tanya Mase.

Dugaan berikutnya, Dana yang dikeluarkan pemerintah pusat ke daerah itu uang tunai. Bukan pemberian kepada korban seroja fisik rumah.

“ Pemerintah pusat memberikan uang tunai kenapa dirubah ke fisik rumah, itu kenapa,” kata Mase dengan nada tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *