Kupang-suaraNTT.com,-Rapat tertutup paripurna DPRD kabupaten Kupang yang diberitakan media bahwa dibuka secara tertutup untuk umum, ternyata salah paham.
Sempat menjadi perbincangan publik pada Pembukaan Sidang II masa Sidang III dengan agenda perhitungan APBD 2024, Jumat (02/03) sejumlah wartawan diminta keluar ruang sidang oleh Ketua DPRD Daniel Taimenas.
Daniel Taimenas saat di konfirmasi mengatakan tidak ada rapat tertutup paripurna apalagi menutup ruang pers berada dalam ruangan, hanya saja pada saat itu, situasinya belum memenuhi quorum, sehingga dirinya meminta untuk menunggu sebentar.
Daniel Taimenas melanjutkan, tidak hanya wartawan namun beberapa anggota dewan lainnya juga ikut keluar sembari menunggu terpenuhinya quorum.
Ia juga menegaskan bahwa dalam sambutannya ia sudah mengatakan rapat paripurna dibuka untuk umum, sehingga informasi tersebut hanya salah paham.
“Jadi itu salah paham, kita tidak lakukan paripurna secara tertutup hal itu sudah saya tegaskan juga dalam sambutan ketua DPRD hanya saja saat itu belum quorum jadi saya meminta untuk kita menunggu sebentar dan saya sampaikan juga di teman-teman wartawan,”ujar Daniel Taimenas saat dikonfirmasi Jumat (2/8).