UU Memberi Ruang Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye: Ini Dasar Aturannya

Berita139 Dilihat

Kupang-SuaraNTT.com,- Undang-undang memberi ruang bagi presiden atau pejabat publik lainnya untuk berkampanye namun harus berpatokan pada aturan yang telah ditetapkan hal ini menjadi dasar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa kesempatan acara kenegaraan kerap memberikan pernyataan sikap mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu kemudian diklarifikasi langsung oleh Presiden Jokowi saat ditemui awak media pada acara penyerahan pesawat C-130 J-30 Super, Hercules A-1344 ditemani Mentri Pertahanan, Prabowo Subianto kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara(KSAU) Marsekal TNI, Fajar Prasetyo.

Jokowi mengatakan presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Begini aturan terkait hak berkampanye bagi presiden hingga pejabat pemerintah.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun dia mengatakan pejabat yang berkampanye tak boleh menggunakan fasilitas negara. Dia juga menegaskan menteri juga bisa berkampanye dan memihak.

Ket Foto. Presiden Jokowi saat ditemui Awak Media dalam acara penyerahan pesawat C-130 J-30 Super, Hercules A-1344 di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dalam penelusuran media ini aturan soal kampanye itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut pasal yang mengatur hal itu:

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 302

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

UU Pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, menteri hingga pejabat negara lain dalam berkampanye. Berikut aturannya:

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *