Kupang-suaraNTT.com,-Pihak sekolah SMK N 5 Kota Kupang kebal Hukum karena diduga dapat perlindungan dari Polres Kupang Kota, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ratusan juta sejak tahun 2018 belum terungkap.
Hal ini diungkap oleh oknum guru yang enggan namanya disebut dalam pemberitaan bahwa, kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diselidiki oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) polres Kupang kota tahun 2018 mandek hingga hari ini.
Kasus yang dikeluhkan warga dan beberapa guru yakni pengelolaan dana BOS, selain itu anggaran dari komite sekolah untuk pengadaan pakaian jurusan juga bermasalah.
“245 untuk pakaian praktek dan 426 untuk pakaian olahraga kelas 10.”beber sumber.
Nara sumber menjelaskan masalah di SMKN 5 Kota kupang tentang pengelolaan anggaran dana bos dan pelayan pakaian jurusan siswa setiap tahun yang terindikasi masalah atau tidak jelas pengelolaannya.
“Untuk pengelolaan dana bos itu masalanya di gaji guru dan pegawai honorer ada yang 2 sampai 3 bulan belum di bayar.”bebernya lagi.
Nara sumber yang merupakan salah satu Tenga pengajar di sekolah tersebut, juga mengeluh soal karakter kepemimpinan kepala sekolah Dra. Safirah Abineno yang arogan.
Dikatakan tidak ada guru yang berani berkomentar jika terjadi persoalan pengelolaan dana BOS atau persoalan lain di sekolah karena sikap kepala sekolah tidak mau dikritik.
Jiwa kepemimpinan yang arogan ini, ungkap Nara sumber sudah terjadi sejak tahun 2019.
“Dan itu mulai terjadi sejak kepala sekolah Ibu Dra. Safirah Abineno punya masa kepemimpinan, mulai dari 2019 sampai hari ini.”ungkapnya.
Ia menambahkan bukan saja dana BOS yang diduga bermasalah namun ada juga persoalan lain.
Nara sumber juga mengaku sebagian bukti fisik sudah disiapkan, dan suatu saat akan dibeberkan ke publik.
Sumber juga mengisahkan bahwa, sudah berulang kali laporan polisi namun tidak ada tindakan dari APH.
“kita lihat sepertinya kepolisian sudah jadi mitra degan pihak sekolah jadi susa di eksekusi, jadi pihak sekolah kebal hukum sekarang,”Ungkap Nara sumber.
Nara sumber berharap kasus yang ditangani sejak 2018 ini kembali ditindak lanjuti oleh pihak polres Kupang agar tidak menjadi citra buruk bagi institusi kepolisian dan lembaga pendidikan di NTT.
Dirinya juga berharap adanya perhatian serius dari lembaga-lembaga independen dan pemerhati pendidikan di NTT.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsApp, membantah adanya dugaan perlindungan terhadap koruptor di kota Kupang khususnya terhadap dugaan korupsi dana BOS di SMKN 5 Kota Kupang pada tahun 2018 lalu.
Aldinan Manurung juga berterimakasih atas informasi yang diberikan wartawan, dan dirinya menegaskan bahwa tim penyidik sementara melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kasus dugaan korupsi.
Dirinya juga mengungkap bahwa beberapa saksi telah diperiksa dan kemungkinan besar akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, artinya akan segera ditetapkan tersangka untuk merubah status penyelidikan ke penyidikan.
‘Terima kasih atas perhatiannya,bapak Melianus ..Kasus dugaan korupsi sedang kami lakukan penyelidikan lanjutan ,ada beberapa saksi yg sudah kami periksa dan kemungkinan besar akan kami tingkatkan ke penyidikan ..Terima kasih ,Tuhan Yesus Memberkati,”Tulisnya dalam pesan WhatsApp, Kamis(30/5/2024).
Selain itu, informasi yang diperoleh media ini, kasus tersebut sudah ditangani polres Kupang sejak tahun 2018 dengan memanggil dua orang saksi selaku penanggungjawab dalam pengelolaan dana BOS di SMKN 5 Kota Kupang.
Saksi yang diperiksa adalah Ketua Panitia Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Kupang Adrianus Banoet dan Bendahara BOS merangkap Bendahara Komite Semar Raja Kota.
Kedua saksi diperiksa secara tertutup di ruang penyidik Unit Tipidkor 6 tahun lalu. Materi pemeriksaan kedua saksi mengenai penggunaan dan pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Dilansir Penatimor.com, tahun 2018, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Mooynafi di ruang kerjanya, mengatakan, penyelidik yang ditunjuk menangani kasus tersebut terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa para pihak terkait dan mengumpulkan barang bukti.
“Kami sudah memeriksa dua orang pengelolah dana BOS di SMKN 5. Kami juga terus melidik alur penggunaan dana BOS pada sekolah tersebut dengan melakukan pulbaket,” kata Bobby dikutip koran timor.
Dia melanjutkan, selain melakukan pulbaket penggunaan dana BOS, penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim juga fokus melidik penggunaan dana hibah langsung yang telah diterima oleh SMK Negeri 5 Kota Kupang.
“Dua orang saksi yang sudah diperiksa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan dana BOS, “kata Bobby.
Ia juga mengatakan, selain melakukan pulbaket penggunaan dana BOS, penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim juga fokus melidik penggunaan dana hibah langsung yang telah diterima oleh SMK Negeri 5 Kota Kupang.
“Dua orang saksi yang sudah diperiksa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan dana BOS,” kata Bobby.
“Kami akan jadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua saksi karena saat pemeriksaan tadi ada beberapa dokumen yang belum dibawa,” ujar Bobby
Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu, menambahkan, pihaknya belum dapat menentukan besaran kerugian dalam perkara dimaksud.
Namun, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, Unit Tipidkor langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Bobby, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan terhadap pengelolaan dana BOS pada SMKN 5 Kupang.