Polda NTT, Ambil Alih Dugaan Kasus Korupsi GOR Dari Polres Kupang: PMKRI Menduga Untuk Lindungi Para Pelaku

SUARANTT.COM,-Kepolisian daerah Polda Nusa Tenggara Timur NTT ambil Alih kasus dugaan korupsi Gelanggang Olahraga (GOR) Kabupaten kupang dari tangan polres Kupang namun sampai saat ini para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polres kupang kini hilang kabar digenggaman polda NTT.

Untuk diketahui 5 orang tersangka tersebut Kadispora Seprianus Lau berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Kontraktor Pelaksana PT Dua Sekawan Muhammad Darwis (HD), Pelaksana Lapangan PT Dua Sekawan Pua Djendo (HPD), Direktur CV Diagonal Enggenering Jonas Aloysius Baba (JAB), dan Pelaksana Lapangan CV Diagonal Engeneering Marten Kase (MK) selaku peminjam perusahaan.

Kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu, penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024 hingga saat ini para tersangka masih berkeliaran bebas.

Kelima tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Kupang tersebut, memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru prasarana GOR Kabupaten Kupang yang terletak di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dimulai sejak tahun 2019 lalu, hingga akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp 5.356.646.767,41

Kelima tersangka tersebut  oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menanggapi hal itu, Yido Ramos Manao selaku Presidium Gerakan kemasyarakatan Perhimpunan mahasiswa katolik republik Indonesia (PMKRI) cabang kupang mempertanyakan integritas dan profesional polda NTT.

Menurut Yido Manao, Polda NTT diduga mengambil ahli proses hukum dari polres kupang untuk melindungi para tersangka, sebab proses hukum yang sudah berjalan baik di polres kupang sampai penetapan 5 tersangka kini tidak diproses lanjut oleh polda NTT.

“Kasus ini sempat menjadi atensi publik, masyarakat dan organisasi mahasiswa perna melakukan demonstrasi mengawal kasus ini di polres kupang, namun setelah Polres kupang tetapkan tersangka malah polda NTT ambil ahli dan terkesan di tangan Polda NTT kasus ini berjalan di tempat ini kira-kira ada apa?” Tanya Aktor gerakan PMKRI cabang kupang.

Informasi yang diperoleh media ini, dalam waktu dekat PMKRI Kupang akan beraudiensi dengan polda NTT untuk mempertanyakan posisi kasus korupsi yang terendap di Polda NTT seperti kasus GOR kabupaten kupang dan kasus Seroja di kabupaten Malaka.

Sampai berita ini diterbitkan pihak polda NTT melalui kabid Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. belum merespon konfirmasi dari tim media. Apabila sudah terkonfirmasi akan diberitakan pada edisi berikut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *