PMKRI Kupang Kecam Perbuatan Keji Pol PP Aniaya Istri Hingga Meninggal
Kupang-suaraNTT.com,- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia PMKRI Cabang Kupang, mengecam keras perbuatan keji oknum Pol PP provinsi NTT yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal.
Mirisnya lagi Korban dugaan penganiayaan Yosefina Maria Mey oleh sang suaminya sendiri yakni Albert Solo pada Sabtu, 10 Agustus 2024 lalu mengundang duka bagi kerabat dan saudara-saudarinya.
Selain memberi kecaman kepada terduga pelaku PMKRI cabang Kupang ketua presidium Dilliyon C. Y. Heton melalui Presidium gerakan kemasyarakatan Clara Yunita Tefa meminta kepada Pj. Gubernur NTT, Ayodhia Kalake dan Kapolda NTT, Irjen Polisi, Daniel Tahi Monang Silitonga guna menindak tegas pelaku yang juga merupakan Kepala Seksi Hubungan Kelembagaan di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi NTT.
Clara Yunita Tefa mengatakan penganiayaan yang menggemparkan publik NTT, khususnya warga di sekitaran Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, korban diketahui sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kupang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 12 Agustus 2024.
Aktivis perempuan ini, menilai perbuatan seperti ini tentu saja menambah catatan buruk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT.
“Lebih miris lagi, penganiayaan tersebut dilakukan oleh sang suami, Albert Solo yang seharusnya bertindak sebagai pelindung keluarga. Apalagi dia Pol PP kelakuan seperti itu sebagai bentuk penghinaan terhadap kami perempuan” cecar presidium gerakan kemasyarakatan Clara Yunita Tefa pada kamis 15 Agustus 2024 malam.
Aktor gerakan PMKRI cabang Kupang ini, mengatakan perbuatan keji itu menimbulkan luka dan duka yang mendalam bagi seluruh perempuan di muka bumi, sebab seorang istri pasti mengharapkan kasih sayang namun yang dirasakan Yosefina Maria Mey adalah kekejaman seorang suami.
Menurutnya, peristiwa penganiayaan berat ini pasti akan meninggalkan trauma mendalam kepada anak-anak almarhumah dan akan jadi beban psikologis di masa mendatang sehingga PMKRI Kupang Kecam keras perbuatan keji tersebut.
Untuk itu, kata Tefa, PMKRI Cabang Kupang yang merupakan organisasi perjuangan akan terus mengawal kasus ini agar pelaku bisa dihukum dan ada efek jerah.
PMKRI cabang kupang juga secara organisasi meminta beberapa poin diantaranya.
1.Pemerintah Provinsi NTT agar segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku sehubungan dengan tindakan dari oknum ASN Anggota Satpol PP NTT yang terlibat dalam kekerasan terhadap perempuan
2. Pemerintah Provinsi NTT menjamin keberlangsungan hidup dan jaminan pendidikan anak-anak almarhumah Josefina Maria Mey
3. Pemerintah Provinsi NTT menyediakan pendampingan psikolog kepada anak-anak almarhumah Josefina Maria Mey
4. Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta memberikan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengungkapkan kasus ini secara terang benderang.