Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang, Kecam  Kades Sahraen Gunakan Dana Desa Buat Nikah

Kupang-suaraNTT.com,-Perhimpunan mahasiswa kabupaten Kupang, (PERMASKKU) memberi perhatian serius terkait pemberitaan media online bahwa kepala desa sahraen diduga menggunakan dana desa untuk urusan pribadi.

Ketua Permaskku Februida Kuanine, kepada media ini mengaku dirinya tak menyangka ada pemimpin seperti itu, menggunakan uang masyarakat tanpa merasa berdosa.

“Saya kaget  baca berita di media online, kepala desa sahraen pakai dana desa untuk kepentingan pribadi, entah benar atau sonde (tidak) dalam berita katanya pakai dana desa untuk menikah.”jelasnya Minggu (16/6/2024) malam.

Dikatakan Februida, kasus-kasus seperti itu harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum APH, dan juga wartawan, agar terus menjadi atensi publik dan bisa ada pertanggungjawaban secara hukum dan sosial.

Perempuan Amfoang yang kini menjabat sebagai ketua Permaskku ini, mengatakan secara organisasi  mengutuk keras dan mengecam perbuatan kepala desa, yang tidak merasa malu menggunakan uang rakyat.

Februida mengatakan, secara organisasi pula mereka mendukung pihak kejaksaan negeri untuk mengungkap secara terang benderang kasus yang melibatkan oknum pejabat, karena itu tindakan yang tidak manusiawi.

“Kami dukung pihak kejaksaan, kalau bisa secepatnya ungkap kasus ini karena sudah dari 2022 sesuai isi berita,”ujarnya.

Dirinya juga mengatakan pihak kejaksaan harus lebih serius dalam mengungkap kasus korupsi di kabupaten Kupang, karena dampak dari korupsi memposisikan kabupaten Kupang tetap berada pada Sona miskin.

Selain itu Februida Kuanine selaku ketua Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang juga berterimakasih kepada wartawan kabupaten Kupang yang terus menerus menulis tentang persoalan di kabupaten Kupang, menurutnya dengan adanya pemberitaan publik bisa mengetahui kinerja pemerintah dan juga kinerja aparat penegak hukum.

“Kami berterima kasih, teman-teman wartawan yang terus menulis kasus yang ditangani APH, dari sini kita bisa tahu kinerja mereka (Pemerintah dan APH),”katanya.

Kasus tersebut setalah dipublikasi  media online kini menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa kabupaten Kupang. Tak tangung-tanggung ketua Permaskku mengatakan akan memberi perhatian serius terhadap persoalan yang melibatkan pejabat publik, karena masyarakat tidak boleh dikorbankan.

“Kami serius kakak, beberapa kasus yang melibatkan pejabat itu kami akan lihat secara serius karena kami tidak mau masyarakat terus menerus dikorbankan, kalau teman-media Up dengan berita kami juga akan turun desak jaksa supaya cepat ungkap ini kasus,”tuturnya.

Kutipan media online

Seperti dilansir lintasntt.com, kasus yang sudah berproses di kejaksaan negeri Oelamasi sudah ada pengakuan, hal itu diungkap Kepala seksi tindak pidana khusus (kasi pidsus) Kejari Kupang, Fauzi,SH,

Dikatakan jaksa Fauzi, sesuai laporan yang diterima dalam tahun 2022 ada dana hasil penjualan 47 ekor sapi oleh aparat desa setempat. Hasil penjualan 47 ekor sapi tersebut sebesar Rp 235 juta. Dana tersebut, kata Fauzi, mestinya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat namun diduga dana tersebut malah digunakan kepala desa Obed Amtiran untuk urusan pribadinya.

Dikatakan kepala desa Obed dan aparat desa maupun Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sudah dipanggil dan dimintai keterangan. “Kades sudah mengaku uangnya ia pakai untuk menikah. Sudah 13 orang kita periksa dan mereka akui,”katanya.

Disampaikan selain pengakuan kades Obed dan aparat desa, ada bukti surat pernyataan yang dibuat kades Obed bahwa ia akan mengembalikan uang tersebut namun hingga diperiksa jaksa, Obed belum mengembalikan uang tersebut ke desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *