Diduga Kajari Kota Kupang Melindungi Pelaku Pembunuhan Terhadap Korban Roy Boleh: Masa Aksi Bakar Ban Mobil

Kupang-suaraNTT.com,-Aliansi Mahasiswa bersama keluarga korban pembunuhan Roy Boleh, kembali menggelar aksi unjuk rasa Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang Rabu (17/1/2024) siang.

Aliansi yang menamakan dirinya Aliansi peduli kemanusiaan ini tergabung beberapa organisasi mahasiswa dan organisasi masyarakat yakni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Badan Eksekutif Nusantara daerah NTT (BEMNUS-NTT) Garuda Kupang (GARDA-NTT)

Mereka membawa keranda mayat dan membakarnya persis di depan pintu masuk Kejari Kota Kupang.

Massa aksi menggelar unjuk rasa untuk kali ketujuh dengan tujuan meminta kejelasan proses hukum kasus pembunuhan terhadap Roy Bole yang tewas di Jalan Adisucipto, Kota Kupang, beberapa bulan lalu.

Salah satu orator Hemaks Rihi Herewila dalam orasinya meminta agar Kejari Kota Kupang segara melimpahkan berkas perkara pembunuhan Roy Bole ke Pengadilan.

“Kami tidak menemukan Kejari Kota Kupang serius menangani kasus ini. Berdasarkan hasil praperadilan bukti-bukti sudah cukup untuk melanjutkan kasus ini ke Pengadilan,” tandas dia.

Dia menuding Kejari Kota Kupang berusaha membela aktor intelektual Marten Konay yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kupang.

Koordinator aksi, Ebenezer meminta agar Kejari Kota Kupang segera P-21 berkas perkara pembunuhan Roy Bole.

“Kami tidak mau dengar alasan lagi dari Kejari Kota Kupang. Kami mau secepatnya P-21 terhadap Marten Konay dan kroni-kroninya.  Mereka memperlambat sehingga berkas terus dibolak-balik,” kata Ebenezer.

Dia menyebut sampai saat ini belum ada perkembangan penanganan kasus pembunuhan terhadap Roy Bole.

“Berdasarkan keterangan saksi Marten Konay adalah aktor intelektual dalam kasus ini,” tegasnya.

“Berdasarkan keterangan ahli sudah ada. Kejari Kota Kupang menghambat proses penyidikan. Permintaan kami aliansi dan keluarga korban. Permintaan kami kepada Kejagung segera mencopot Kajari dan Kasipidum Kejari Kota Kupang,” ujarnya.

Massa aksi yang awalnya membakar keranda di depan kantor Kejari, selanjutnya merangsek masuk ke halaman Kejari Kota Kupang dengan cara melompat pagar sebab pihak keamanan tidak mengizinkan masuk melalui pintu gerbang.

Ket foto. Masa aksi saat bentrok dengan pihak Keamanan
Ket foto. Masa aksi saat bentrok dengan pihak Keamanan

Beberapa peserta aksi sempat terlibat saling dorong dengan aparat keamanan.

Sebelumnya, Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot Kepala Kejari Kota Kupang.

Ketua Padma Indonesia Gabriel Goa kemudian mengungkapkan alasan desakan pencopotan tersebut.

Pemicunya adalah penanganan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle di jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, beberapa waktu lalu.

Menurut Gabriel, Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan sengaja membolak-balikan berkas perkara hingga masa penahanan tersangka berakhir.

Hal ini menurut dia, menunjukkan lemahnya integritas dan penghormatan terhadap harkat dan martabat korban pembunuhan sadis dan melukai rasa Keadilan keluarga korban.

“Fakta membuktikan ada korban wong cilik voice of the voiceless dibunuh secara sadis. Korban adalah citra Allah yang wajib dihargai bukan diinjak-injak harkat dan martabatnya,” ujar Gabriel dalam keterangan yang diterima awak media, Selasa (16/1/2024) sore.

Ia pun mempertanyakan nurani kemanusiaan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan jajarannya. “Apakah nuraninya sudah tumpul dan membiarkan ketidakadilan terjadi pada wong cilik voice of the voiceless dan menyelamatkan para tersangka,” ketus Gabriel.

Ia menegaskan, terduga pelaku kejahatan jelas-jelas ada. Kemudian semua saksi mata yang menyaksikan peristiwa keji dan tragis tersebut.

“Kami mendesak Jaksa Agung RI untuk segera copot dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan jajarannya,” tegas Gabriel.

Ia juga mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Jaksa Agung RI atas dugaan pembiaran penanganan perkara korban pembunuhan keji dan sadis di Kota Kupang.

Lebih lanjut, Gabriel mendesak Komnas HAM RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun ke NTT.

Kuasa hukum keluarga korban Paul Harawijaya Bethan menjelaskan, bolak-balik berkas perkara pembunuhan Roy Bole dengan dalih Kejaksaan Negeri Kota Kupang meminta bukti voice note atau rekaman suara perintah penyerangan oleh Marten Konay.

“Padahal bukti keterangan saksi dan ahli juga yang mendengarkan rekaman itu menurut kami sudah cukup alat bukti,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *