Pemkab Kupang Akan Kerja Sama Dengan Puluhan Media, Gratiskan Biaya Publikasi Bagi Desa, Kecamatan, dan OPD

SUARANTT.COM,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang dalam waktu dekat akan bekerja sama dengan sejumlah puluhan media massa untuk mendukung publikasi informasi pembangunan di setiap unit pemerintah lingkup kabupaten kupang dari level pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebenarnya secara resmi pemerintah kabupaten kupang sudah mengeluarkan edaran kepada para pimpinan OPD, Camat, Lurah, dan kepala desa se-kabupaten Kupang melalui surat bernomor: BU.019/1652/Prokopim/VII/2025 yang menginformasikan keberadaan sejumlah media massa yang sudah menjalin kerja sama dengan Pemkab Kupang. Dalam surat yang ditandatangani Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Pieter Charles Sabaneno itu, diinformasikan kepada para pimpinan OPD, camat, lurah, dan kepala desa agar bisa menyebarluaskan berbagai informasi pembangunan serta kebijakan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui sejumlah belasan media yang disebutkan.

Namun surat tertanggal 14 Juli 2025 itu kemudian ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku karena alasan teknis tertentu melalui surat bernomor: BU.019/2041/PKP/VII/2025. Dalam surat kedua tertanggal 23 Juli 2025 yang juga ditandatangani Pieter Charles Sabaneno itu, pihak kecamatan, kelurahan, desa, dan OPD diberi keleluasaan untuk tetap membangun kerja sama positif dengan media massa, tanpa secara spesifik menyebut nama media seperti surat sebelumnya.

Ket Foto: Screenshot percakapan di grup WA
Ket Foto: Screenshot percakapan di grup WA

Meski begitu, Staf Khusus Bupati Kupang, Seprianus Klau dalam pernyataannya menanggapi komentar salah satu peserta dalam grup WA Suara Amfoang pada Senin (28/07/2025) malam menyampaikan, pihak Pemkab Kupang akan mengganti surat kedua dengan surat baru yang berisi informasi kerja sama media setelah ada lagi penambahan jumlah media yang siap bekerja sama.

“Surat yg ditarik itu akan tetap diumumkan lagi setelah penambahan beberapa media yg bekerjasama.” tulis Seprianus.

Seprianus ketika menjawab pertanyaan salah satu peserta grup mengenai kemungkinan adanya perubahan surat jika ada lagi penambahan media menegaskan, setelah surat berikut dikeluarkan, sudah tidak ada lagi ruang untuk penambahan jumlah media yang ingin bekerja sama karena adanya keterbatasan anggaran kerja sama media.

“Ya karena anggaran utk kerjasama media terbatas.” tulis Seprianus.

Dalam pernyataan sebelumnya, Seprianus menegaskan, Pihak Pemkab Kupang memang perlu menginformasikan keberadaan media yang telah menjalin kerja sama kepada semua tingkatan pemerintahan di Kabupaten Kupang agar bisa diketahui sehingga memanfaatkannya untuk mempublikasi kegiatan-kegiatan pemerintahan sesuai tuntutan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Seprianus menjelaskan, media-media yang namanya tidak masuk dalam kerja sama dengan Pemkab Kupang tidak terikat dalam PKS sehingga namanya tidak bisa disebutkan dalam surat itu. Tetapi, tegas Seprianus, tidak ada satu kalimatpun dalam surat tersebut yang melarang wartawan dari media lain di luar kerja sama untuk meliput kegiatan pemerintahan di Kabupaten Kupang.

“Pemerintah Kabupaten Kupang malah bersyukur dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada media lain yg tdk bekerjasama dengan Pemkab Kupang namun tetap setia meliput kegiatan pemerintah. Kami memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada media-media yg profesional seperti itu.” tulis Seprianus.

Gratis Biaya Publikasi Pada Media yang Kerja Sama

Ada beragam tanggapan dari sejumlah pihak terhadap kebijakan Pemkab Kupang dalam mengeluarkan edaran informasi kepada pihak terkait mengenai keberadaan belasan media massa yang menjalin kerja sama peliputan dan publikasi informasi kegiatan pembangunan di Kabupaten Kupang.

Ada yang menilai sebagai pembungkaman terhadap sejumlah media tertentu, juga ada yang menilai isi surat cenderung ambigu dan berpotensi menimbulkan banyak tafsir.

Meski begitu, salah satu peserta diskusi mengapresiasi langkah strategis Pemkab Kupang dalam merangkul banyak media massa sehingga memudahkan publikasi informasi kegiatan pembangunan tanpa terkendala pada biaya publikasi.

“Karena pemerintah kabupaten kupang sudah kerja sama dengan media-media tersebut jadi mereka wajib utk publikasi setiap kegiatan sesuai PKS. Karena itu perlu informasikan ke desa, kecamatan, dan OPD supaya kalau mereka ada kegiatan tidak perlu cari media lagi, termasuk tidak perlu pikir biaya publikasi lagi utk publikasi informasi kegiatan pembangunan yang dilaksanakan…

Kecuali dengan media yg belum kerja sama dgn pemerintah, yang namanya tidak ada dalam surat informasi itu, baru silahkan pikirkan biaya publikasi sesuai ketentuan.” tulis peserta tersebut dalam diskusi grup publik Suara Amfoang.

Peserta tersebut menulis, langkah Pemerintah Kabupaten Kupang dalam merangkul banyak media untuk bekerja sama dalam mempublikasi informasi kegiatan pembangunan dari level desa sampai kabupaten perlu diapresiasi sebab telah membantu pemerintah desa, kecamatan, satuan pendidikan, maupun OPD untuk tidak perlu lagi memikirkan biaya publikasi ataupun kerja sama sejenis dengan media-media tersebut karena kepentingan peliputan dan publikasi informasi kegiatan pembangunan sudah merupakan kewajiban media massa terdaftar sesuai isi PKS.

“Hal positif seperti ini sebaiknya diapresiasi. Nanti edaran baru sudah ada, kita bisa bantu ulas/publikasi dan share ke para kepala desa, kecamatan, satuan pendidikan, dan berbagai OPD agar mereka tahu sehingga bisa komunikasi dengan media-media yang namanya terdaftar supaya bisa kirim informasi/rilis dan bangun kerja sama tanpa perlu pikirkan biaya publikasi, atau anggarkan di dokumen anggaran lembaga lagi, karena pemkab melalui prokopim sudah jalin kerja sama.” tulisnya.

Peserta tersebut menyampaikan, bagi media massa lain yang namanya belum ada dalam daftar pada edaran nanti tetapi mau jalin kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah dari level desa hingga kabupaten, dan hal tersebut dibolehkan dan tidak boleh dilarang, baru pemerintah desa, kecamatan, satuan pendidikan membayar biaya publikasi atau biaya kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Seprianus dalam tanggapannya terhadap komentar apresiatif dan penegasan soal tidak perlunya biaya publikasi dari lembaga-lembaga seperti pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, dan OPD membenarkan isi pernyataan peserta tersebut.

“Pendapat kk ini sangat tepat dan cermat. Mungkin karena kk berpendapat dengan hati yg jernih tanpa embel-embel yg lain.” tulis Seprianus.

Hingga tulisan ini dipublikasi, sepengetahuan media ini, belum ada surat terbaru yang berisi nama-nama media yang telah menjalin kerja sama dengan Pemkab Kupang seperti yang disampaikan Seprianus.

Media ini akan mempublikasi informasi terkait jika suratnya sudah ada sehingga semua pemangku kepentingan terkait di Kabupaten Kupang bisa menjalin kerja sama positif tanpa menganggarkan biaya publikasi jika peliputan dan publikasi informasi kegiatan pembangunan dilakukan oleh media massa terdaftar dalam PKS bersama Pemkab Kupang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *