PMKRI Desak Kepastian Ganti Rugi Waduk Lambo: Hak Masyarakat Jangan Dijadikan Korban Pembangunan PSN

SUARANTT.COM,-Persoalan pembayaran ganti kerugian atas lahan masyarakat yang digunakan dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo hingga kini belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk siapa pembangunan dilaksanakan jika masyarakat pemilik hak justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian?

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang melalui Ketua termandat, Yido Manao, menyoroti secara serius persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Rendubotowe terkait realisasi pembayaran ganti kerugian atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Waduk Lambo.

Menurut Yido, keterlambatan pembayaran bukan lagi sekadar persoalan administratif. Jika dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi problem hukum, sosial, dan politik yang lebih serius. Penantian berkepanjangan telah menciptakan keresahan, ketidakpastian, serta membuka ruang bagi munculnya konflik horizontal akibat ketidakjelasan status, kepemilikan, dan tanggung jawab atas lahan masyarakat.

“Hak masyarakat adalah hak yang harus dipenuhi, bukan hak yang boleh ditunda tanpa kepastian. Jangan sampai ketidakjelasan ini justru menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat karena masing-masing pihak berpotensi saling mengklaim kepemilikan maupun tanggung jawab atas lahan yang telah digunakan,” ungkap Yido.

Ia menegaskan bahwa pemerintah dan seluruh institusi yang berkepentingan dalam pembangunan Waduk Lambo harus memandang persoalan ini sebagai masalah serius yang memiliki konsekuensi jangka panjang. Pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya diukur dari progres fisik proyek, sementara pemenuhan hak masyarakat yang terdampak justru tertinggal.

“Pemerintah harus melihat ini sebagai masalah serius. Jangan mengukur keberhasilan pembangunan hanya dari progres fisik proyek, sementara hak masyarakat yang tanahnya digunakan belum diselesaikan. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya menghadirkan kesejahteraan justru melahirkan kegaduhan dan ketidakpercayaan terhadap negara,” tegas Yido.

Lebih lanjut, Yido menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima PMKRI, telah terdapat keputusan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 9 Juli 2026, sementara anggaran disebut telah masuk pada 23 Juni 2026. Apabila seluruh prasyarat administratif dan anggaran telah tersedia, maka masyarakat semestinya memperoleh kepastian mengenai kapan hak mereka direalisasikan.

Dalam perspektif negara hukum, menurut Yido, penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada keputusan rapat maupun dokumen administratif. Setiap keputusan yang telah diambil harus memiliki konsekuensi implementatif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kami meminta Pengadilan Negeri Ngada segera merealisasikan hak masyarakat Rendubotowe sesuai dengan keputusan dan mekanisme hukum yang telah ditetapkan. Keputusan yang sudah ada tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif tanpa pelaksanaan. Sebab, keadilan yang terus ditunda pada akhirnya kehilangan makna dan dapat menjadi bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab negara,” tegas Yido.

PMKRI juga mempertanyakan kelayakan keberlanjutan pembangunan PSN Waduk Lambo apabila persoalan hak masyarakat yang terdampak belum diselesaikan. Menurut PMKRI, progres pembangunan fisik tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pemenuhan hak masyarakat.

Dengan demikian, PMKRI menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi secara serius terhadap keberlanjutan pembangunan apabila kewajiban terhadap masyarakat belum dituntaskan. Tidak logis apabila pembangunan terus dipacu hingga mendekati selesai, sementara masyarakat yang lahannya digunakan untuk kepentingan proyek negara masih harus menunggu haknya.

PMKRI berpandangan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan tidak hanya berbicara mengenai penyelesaian proyek secara fisik, tetapi juga mencakup aspek keadilan sosial, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat terdampak, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Karena itu, apabila mekanisme pemenuhan hak masyarakat belum dapat dipastikan dan direalisasikan, PMKRI mendorong agar pelaksanaan proyek dievaluasi, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara pembangunan sampai terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang konkret terhadap hak masyarakat.

PMKRI Kupang juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam menyampaikan aspirasi kepada Pengadilan Negeri Ngada bukan merupakan bentuk intervensi, terlebih untuk membela kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu. Kehadiran PMKRI merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial mahasiswa untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan tetap berada dalam koridor negara hukum.

Negara tidak boleh hadir hanya ketika membutuhkan tanah masyarakat untuk pembangunan, tetapi absen ketika masyarakat menuntut haknya. Pembangunan yang mengabaikan keadilan bagi masyarakat terdampak pada akhirnya hanya akan menghasilkan paradoks: proyeknya selesai, tetapi persoalan hukumnya diwariskan kepada masyarakat.

Atas dasar itu, PMKRI mendesak seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk segera memberikan kepastian hukum, kepastian waktu, dan kepastian pembayaran kepada masyarakat Desa Rendubotowe. Jika hak masyarakat belum diselesaikan, maka keberlanjutan pembangunan Waduk Lambo harus dipertanyakan secara terbuka dan objektif.

Pertanyaan publiknya sederhana: apakah PSN harus terus dipaksakan berjalan ketika hak masyarakat belum dituntaskan, atau negara berani menghentikan sementara pembangunan demi memastikan bahwa pembangunan tetap berpijak pada hukum dan keadilan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *