SUARANTT.COM,-Terkait aksi represif berupa pemukulan terhadap massa aksi yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPRD Provinsi NTT, khususnya dalam momentum aksi massa penolakan UU TNI Aliansi Cipayung Plus, BEM, dan OKP se-NTT , maka dengan ini GMKI Kupang menyatakan sikap:
1. Mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh oknum ASN terhadap massa aksi, Kusus terhadap Melianus Malaiyaki Maimau pengurus cabang GMKI, yang mengalami bengkak di wajah akibat tindakan kekerasan serta korban Umbu Saulus Korda Bennus, yang mengalami luka di testa akibat pukulan.
2. Mengecam segala bentuk tindakan kekerasan terhadap mahasiswa seluruh Indonesia dan masyarakat sipil yang menyuarakan aspirasi mereka secara demokratis
3. Mendukung penuh proses hukum yang telah ditempuh oleh para korban, termasuk laporan ke Polda NTT dengan bukti otentik berupa hasil visum dan video pemukulan yang telah beredar di media, termasuk CNN.
4. Menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa depan. GMKI akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
5. Meminta Gubernur NTT untuk segera memberikan sangsi disiplin terhadap oknum ASN tersebut dari jabatannya di lingkungan DPRD Provinsi NTT sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan tidak terpuji yang telah dilakukan.
6. Memperingatkan bahwa GMKI akan mengambil langkah tegas jika proses hukum terhadap pelaku tidak berjalan dengan adil dan transparan, serta jika pelaku tidak mendapatkan sanksi disiplin yang tegas sesuai aturan yang berlaku.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen GMKI dalam menegakkan keadilan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap mahasiswa serta masyarakat sipil. Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan keadilan hingga kasus ini diselesaikan dengan tuntas.!