Manuver Kencang Yosef Lede, Dapat Restu PSI dan Jokowi Siap Kampanye Usai Lepas Jabatan Presiden

Kupang-suaraNTT.com,-Manuver kencang Yosef Lede bakal calon bupati Kupang membuahkan hasil, walaupun dinamika politik pilkada di wilayah kabupaten Kupang yang sangat panas, namun Yosef Lede tidak menyerah dan terus menabrak arus politik dan manuver kencang hingga mendapat Surat Keputusan dari partai Besutan anak presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yakni Partai Solidaritas Indonesia PSI.

Selain mendapat dukungan partai terhembus informasi bahwa presiden Joko Widodo yang akan melepas jabatan sebagai presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 di tanggal 20 Oktober 2024 siap turun ke kabupaten Kupang untuk berkampanye bagi pasangan Yosef Lede dan Aurum O. Titu Eki.

Untuk diketahui Pasangan calon (Paslon) Bupati Kupang Yosef Lede dan Wakil Bupati Kupang Aurum O. Titu Eki, mendapat restu yang ditandai dengan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Paslon yang diusung PSI di Pilkada Kabupaten Kupang 2024.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) DPP PSI Kaesang Pangarep kepada Yosef Lede dan Aurum Titu Eki dengan sandi politik “Gemoy” dan disaksikan lansung jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis 8 Agustus 2024 siang.

Informasi yang diperoleh media ini, SK tersebut diterima Yosef Lede dan Aurum Titu Eki dengan SK Nomor: 256/sk/dpp/2024 tentang persetujuan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam surat keputusan tersebut juga tertuang. Bahwa DPP PSI memutuskan dan menetapkan memberikan persetujuan untuk mengusung pasangan Calon Bupati Kupang Yosef Lede dan Wakil Bupati Kupang Aurum O. Titu Eki.

DPP PSI juga memberi intruksi kepada DPD dan DPC Partai Solidaritas Indonesia se-Kabupaten Kupang untuk mengusung Yosef Lede dengan Aurum O. Titu Eki sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang.

Bagi yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan hal- hal di luar kebijakan ini, maka akan dikenakan sanksi organisasi.

Apabila suatu hari Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang melakukan pelanggaran hukum atau tidak menjalankan DNA PSI yaitu anti-korupsi dan anti-intoleransi maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia berhak membatalkan surat keputusan ini.

Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau ulang sewaktu-waktu oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia.

Sementara ketua DPD II Partai Solidaritas Indonesia PSI David Daud saat dikonfirmasi Kamis Sore, mengatakan semua sudah terbuka bisa dilihat secara jelas, bagaimna DPP partai PSI menentukan sikap.

Dikatakan David Daud bahwa jajaran pengurus PSI kabupaten Kupang siap bekerja memenangkan pasangan Calon Gemoy tersebut.

Bahkan dalam waktu dekat PSI kabupaten Kupang akan segera melakukan konsolidasi internal dan merancang strategi pemenangan bagi pasangan anak muda yakni Yosef Lede dan Aurum O. Titu Eki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *