Luka di Sejumlah Bagian Tubuh, Handri Mandala Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda NTT

SUARANTT.COM,-Handri Johanis Mandala menempuh jalur hukum setelah mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan di Jalan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang. Ia secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (22/10/2026) malam.

Dalam laporan itu, Handri menyebut Yerb R. bersama sejumlah orang lainnya sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (17/10/2026) pagi tersebut.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/382/X/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, laporan Handri diterima pihak kepolisian pada pukul 19.37 WITA, 22 Oktober 2026.

Dokumen laporan tersebut menguraikan bahwa peristiwa bermula ketika Handri didatangi oleh pihak yang dilaporkan. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan tuduhan bahwa Handri sebelumnya telah memukul salah satu pihak pada malam hari.

Situasi itu kemudian diduga berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama. Dalam uraian laporan, Handri mengaku dikeroyok menggunakan tangan dan batu oleh pihak yang dilaporkan bersama sejumlah orang lainnya.

Akibat kejadian tersebut, Handri melaporkan mengalami luka memar di bawah kedua mata, telinga kanan, tangan kanan, dada sebelah kiri, serta bagian atas kepala.

Setelah kejadian itu, pihak yang dilaporkan bersama orang-orang lainnya disebut meninggalkan lokasi.

Atas peristiwa yang dialaminya, Handri kemudian mendatangi SPKT Polda NTT untuk meminta agar dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam STPL tersebut, dugaan pengeroyokan dicantumkan dengan rujukan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai peristiwa tersebut mengacu pada dokumen tanda penerimaan laporan kepolisian. Belum terdapat informasi mengenai perkembangan penyelidikan ataupun keterangan dari pihak yang dilaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *