LP2TRI Bertemu Staf Kepresidenan Bawah Berbagai Isu, Termasuk Seroja

Berita591 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,- Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI), Hendrikus Djawa  bertemu Staf Kepresidenan guna  membantu Masyarakat pencari keadilan.

Selain itu Hendrikus Djawa juga melaporkan ke Mabes Polri, BNPB dan Kementerian Luar Negeri, terkait beberapa persoalan masyarakat NTT yang selam ini di urus oleh LP2TRI.

Sesuai rilis yang diterima dari humas LP2TRI, Kamis 10 Oktober 2024 ada beberapa hal yang diperjuangkan oleh ketua umum LP2TRI yakni Hendrikus Djawa.

Pertama, hasil koordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Ibnu Asur sesuai ketentuan hukum yang mengajukan dan melengkapi berkas-berkas para korban Badai Seroja yaitu untuk pembayaran tahap kedua tinggal persyaratan yang diminta BNPB dilengkapi maka dana bantuan Badai Seroja langsung masuk ke rekening pemerintah daerah.

Hal ini sinkron dengan hasil pertemuan LP2TRI di kantor BNPB 30 Agustus 2024 dan surat dari Kepala BNPB ke LP2TRI. Kesimpulan bahwa yang menjadi perjuangan LP2TRI berhasil, bahwa ada pembayaran tahap kedua bagi para korban Badai Seroja.

Hendrikus Djawa juga mejelaskan dalam press rilis tersebut bahwa selama ini isu yang beredar bahwa tidak ada lagi pembayaran tahap kedua padahal setelah diperjuangkan LP2TRI ternyata ada pembayaran tahap kedua, sehingga setelah pulang dari Jakarta kita akan bawa Hasil dari BNPB untuk dilengkapi syarat yang diminta BNPB ke pemerintah daerah.

Dijelaskan ketua Umum LP2TRI bersama tim berjuang untuk misi Kemanusiaan dan murni pakai uang pribadi tidak ada bayaran atau sogok atau sumbangan dari tim sukses tertentu.

Swadaya Pengurus LP2TRI, masyarakat pencari keadilan dan pihak-pihak yang murni membantu masyarakat lewat LP2TRI.

Kedua, laporan LP2TRI ke Presiden RI telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, dan saat ini pihak Istana Negara melalui Kantor Staf Presiden (KSP) sudah menerima berkas tambahan dari LP2TRI agar ditangani secara hukum sehingga para korban Tumpahan Minyak Montara, badai seroja dan lain-lain bisa mendapat keadilan.

LP2TRI juga membuat laporan ke Kapolri melalui Kabareskim Polri, dan sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, yang ditangani Penyidik Mabes Polri Subdit III selanjutnya akan diberikan Surat Perkembangan Penanganan Laporan dari Mabes Polri ke LP2TRI untuk memeriksa Mr Greg Phelps dan tim yang memalsukan dokumen penerima ganti ruginya 2 Triliun korban terdampak tumpahan Minyak Montara.

Selain itu Hendrikus Djawa juga melaporkan kasus dugaan gratifikasi mantan bupati Kupang Korinus Masneno dan juga kasus GOR kabupaten Kupang yang sampai saat ini polres kupang belum menahan para tersangka.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *