Ketua Umum LP2TRI Sebut Tujuan Utama 14 Oktober Nanti Adalah LPJ Dana Seroja, Bukan Segel Kantor Bupati

SUARANTT.COM,-Ketua umum Lembaga pengawas penyelenggara trias politika LP2TRI Hendrikus Djawa, menjelaskan agenda pergerakan pada 14 Oktober 2025 nanti di Oelamasi dalam kasus bantuan dana seroja di kabupaten kupang bukan untuk menyegel kantor bupati kupang, namun agenda utama dalam perjuangan ini adalah meminta Laporan pertanggungjawaban LPJ pemerintah daerah kabupaten kupang.

Polemik dana seroja kian memanas usai bupati kupang Yosef Lede menjanjikan para korban seroja untuk mencairkan sisa dana 10 miliar di bank BRI kepada para korban seroja. Kemudian ketua LP2TRI bersama warga saat menagih janji tersebut belum diberikan hingga sekarang.

Hal itu kemudian membuat ketua umum LP2TRI marah dan mengungkapkan keresahannya ke publik bahwa akan menyegel kantor bupati kupang dan akan meminta ke mendagri agar bupati kupang di pecat.

Hendrikus Djawa saat ditemui media ini Selasa (7/10/2025) di kantor pusat LP2TRI, ia mengatakan bahwa yang terpenting adalah pemerintah menyiapkan LPJ dana seroja agar masyarakat mengetahui seperti apa aliran dana 229,9 miliar dari pemerintah pusat untuk 11.036 kepala keluarga (KK) yang mengalami bencana seroja di kabupaten kupang.

Hendrikus Djawa memperjelas bahwa, tujuan perjuangan LP2TRI adalah untuk membantu masyarakat korban seroja, bukan untuk memprovokasi atau melakukan kegaduhan di publik. Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh terprovokasi apalagi menganggap perjuangan LP2TRI adalah untuk kepentingan pribadi.

“Kita ini berjuang untuk masyarakat, kenapa? karena kalau tidak ada LPJ Bagaimna masyarakat bisa tahu aliran dana ke mana, apalagi kalau tidak ada LPJ maka bahaya Karena kedepan kalau tidak ada LPJ maka ada bencana di kabupaten kupang pemerintah pusat tidak akan mau bantu lagi,”jelasnya.

Lebih jauh Hendrikus Djawa mengatakan, pada tanggal 14 Oktober nanti akan melakukan rapat dengar pendapat RDP dengan dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kabupaten kupang, sekaligus bupati kupang, BPBD dan BRI di hadirkan agar persoalan ini bisa dijelaskan secara baik dan LP2TRI bisa menerima LPJ agar tidak ada reaksi yang berlebihan dari para korban seroja.

Hendrikus Djawa juga berharap, tidak ada framing buruk tentang perjuangan LP2TRI, bahwa ingin melakukan tindakan anarkis atau tindakan brutal, sebab LP2TRI bergeak dengan data bukan opini.

“Kita ini bukan penjahat, kita ini aktivis yang berjuang untuk kepentingan masyarakat, dengan data yang jelas, kalau narasi bilang segel kantor bupati itu kami juga sudah konsultasi ke bagian hukum pemerintah pusat melalui provinsi, dan itu bukan tujuan aksi kalaupun itu terjadi maka itu hanya sebagai bentuk kekecewaan tapi bukan tujuan kami untuk segel,”terangnya.

Selain itu, Hendrikus Djawa juga membantah informasi, bahwa persoalan seroja adalah persoalan mantan bupati kupang Korinus Masneno, sebab dalam administrasi negara orang tidak mengenal mantan bupati atau bupati melainkan kepala daerah.

“Siapa bilang, bupati saat ini tidak ada urusan dengan seroja, ini urusan pemerintahan, ini bukan soal mantan bupati atau bupati sekarang tapi ini soal kepala daerah, siapapun yang kepala daerah harus bertanggungjawab atas persoalan masyarakat,” tuturnya.

Hendrikus menegaskan, tugas pemerintah daerah saat ini adalah membuat LPJ dan dipertanggungjawabkan agar pemerintah pusat bisa mengambil kebijakan untuk para korban yang belum mendapatkan haknya.

“Kendalanya ada di LPJ, kalau pemerintah su selesaikan LPJ maka, dengan sendirinya pengusulan nama-nama tahap dua atau penyintas bisa diproses,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *