Kepala Desa Oesao Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Sekretaris

Berita276 Dilihat

SUARANTT.COM,-Kasus kepala desa Oesao kecamatan Kupang Timur, Kabupaten kupang merayu istri tetangga terus berlanjut. Pasalnya, CLA sekertaris desa yang adalah korban melaporkan kepala desa ke Polda NTT dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada Senin (25/3/2024) lalu kini sudah ditetapkan tersangka.

Informasi yang diperoleh media ini Kamis (19/05/25) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/84/III/SPKT/Polda NTT tertanggal 25 Maret 2024. Yang diselidiki oleh polda NTT telah menetapkan kepala desa sebagai tersangka pada tanggal 7 Mei 2025 yang lalu.

Isi laporan yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Desember 2023 silam bertempat di desa Oesao dengan terlapor yakni ADP yang adalah kepala desa tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi Kepada media membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap kepala desa Oesao pada tanggal 7 Mei 2025 yang lalu.

“Yah nanti kita Periksa, panggil sebagai tersangka kepala desanya, untuk pemeriksaan, setelah itu baru kita berkas dan kita tahap satu ke kejaksaan,” Tuturnya kepada media ini di Kantor Reserse Kriminal Umum polda NTT.

Sementara Kasubdit 4 Polda NTT Kompol Ribka Huberta Hangge, S.H., M.H saat dijumpai media ini mengatakan kasus ini terus berproses, namun terkait kronologis belum bisa di buka ke publik sebab masih ada pemeriksaan lanjutan.

Kronologis yang diperoleh, dalam penelusuran media ini, Kejadian bermula ketika terlapor ADP secara paksa memegang bagian sensitif korban saat terlapor bersama korban berada di kantor desa Oesao.

Saat itu, korban yang tidak terima perbuatan terlapor mendorongnya kemudian bergegas meninggalkan terlapor.

Dalam penelusuran media ini, terduga pelaku sudah berulang kali melakukan tindakan tak terpuji itu.

Kejadian kedua kembali terulang pada Januari 2024 saat itu, ADP dengan alasan membeli sesuatu di kios milik korban, setelah selesai berbelanja, korban sempat menyuruh terlapor untuk pergi karena ia masih mengingat perbuatan terlapor sebelumnya.

Namun ADP secara paksa memeluk tubuh korban, mencium serta memasukan tangannya kedalam pakaian korban dan meremas payu**ra korban.

Mengalami hal tersebut, korban berontak dan mendorong sang kepala desa tepat saat itu, saksi yang adalah anak korban datang sehingga membuat ADP panik sehingga langsung bergegas pergi.

Tak berhenti sampai disitu saja, masih dibulan yang sama, dalam penelusuran media ini di berbagai pemberitaan kepala desa kembali melakukan aksinya di kantor desa Oesao tempat korban dan terduga pelaku bekerja.

Saat itu, korban hendak mengunci ruangan kantor yang sudah sepi tiba-tiba terlapor memeluk korban dari belakang lalu tubuh korban ditarik hingga terduduk dan terlapor melancarkan aksinya sama persis dengan dua kejadian sebelumnya.

Korban yang tidak terima kembali mendorong terlapor untuk membebaskan diri dan kemudian melarikan diri melalui pintu belakang kantor tersebut.

Tak tahan dengan hal tersebut, akhirnya korban menceritakan kepada suaminya untuk mengklarifikasi hal tersebut terhadap terlapor untuk kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, karena kepala desa tidak mau mengaku serta tidak punya itikad baik, akhirnya korban didampingi suami serta dinas PPA kabupaten Kupang mendatangi Polda NTT untuk melaporkan perbuatan terlapor.

Sebelumnya, kasus ini sempat dilakukan mediasi di Polsek Kupang Timur, namun karena kepala desa dengan tegas menyangkal tuduhan yang diarahkan kepadanya akhirnya dilanjutkan dengan laporan polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *