PMKRI Malaka Geram, Desak Polres Malaka Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual

Malaka-suaraNTT.com,-PMKRI cabang Malaka geram dengan oknum Kasus pelecehan seksual, terhadap anak dibawa umur yang dilakukan oleh Pemilik Kios yang adalah oknum Pensiunan Guru berinisial (R) terhadap AL (korban) berusia 15 tahun di Dusun Umakalu’ak, Desa Naimana, Kabupaten Malaka, NTT, pada Sabtu, (31/08/2024)

Tindakan ini sudah melanggar UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016 yang terjadi di Desa Naimana, Dusun Umakaluak Kobadiin, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Oleh karena itu PMKRI cabang Malaka St. Yosep melalui mandataris formatur tunggal/ketua umum yang baru saja terpilih yakni Yasintus Arianto Opat minta polres Malaka untuk segera tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur karena tindakan kotor seperti ini akan terus bertambah kalau tidak ada penanganan dari pihak keamanan secara baik.

“Ini juga perlu ada perhatian dari Dinas pemberdayaan perempuan dan anak kabupaten Malaka untuk memperhatikan korban sehingga mencegah gangguan mental pada si korban,”ujar Yasintus mantan Aktor Gerakan PMKRI cabang Malaka (Germas)

PMKRI Malaka Geram dengan tindakan oknum tersebut sehingga Yasintus berharap semua pihak untuk memberi perhatian serius.

“Kami PMKRI Malaka Geram melihat perbuatan bejat oknum tersebut, dan kami akan kawal terus, semoga semua pihak bisa memberi perhatian.”tuturnya Rabu 05 Agustus 2024 kepada media ini.

Sampai berita ini diterbitkan pihak polres Malaka belum berhasil di konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *