SUARANTT.COM,-Siswa SMPN 8 Kota Kupang, NTT, keracunan diduga setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG). Kejadian naas ini membuat lebih dari 200 Siswa dilarikan ke Rumah Sakit (RS) pada Selasa (22/7/2025).
Peristiwa ini menyita perhatian publik, karena MBG merupakan program pemerintah yang perlu pengawasan dari berbagai elemen masyarakat.
Koordinator Umum Forum Pemerhati Hukum Indonesia (FPHI), Stefanus Gega, menyatakan bahwa pemerintah setempat harus memastikan program ini harus berjalan sesuai cita-cita nasional yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan Perpres nomor 83 Tahun 2024. “Pengawasan atas program MBG ini harus diperketat agar terjamin pemenuhan gizinya,” kata Gega.
Dalam peristiwa yang dialami oleh Siswa SMPN 8 Kota Kupang, Gega menyoroti pihak penyedia makanan yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Menurutnya, pihak penyedia yang bertindak sebagai pelaku usaha harus memperhatikan kewajibannya terhadap konsumen.
“Jadi, pihak penyedia MBG ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena lalai dalam memenuhi kewajibannya yang diatur dalam pasal 7 UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Alumni FH UNDANA ini, menambahkan, salah satu kewajiban penyedia adalah menjamin mutu makanan agar aman dikonsumsi oleh peserta didik.
Ia juga menegaskan, pemerintah setempat harus melakukan evaluasi serius dan peningkatan pengawasan yang ketat terhadap program ini agar kejadian serupa tidak terulang. “Pemerintah harus punya perhatian khusus terhadap program ini, karena kejadian seperti ini sangat berbahaya, ini menyangkut kesehatan anak-anak,” ungkap Gega.
Selain itu, Gega juga mengatakan, pihaknya berencana melayangkan somasi terhadap penyedia makanan untuk peserta didik SMPN 8 Kota Kupang sebagai bentuk upaya pengawasan.







