Kupang-suaraNTT.com,- Lili (47), seorang ibu rumah tangga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada tanggal 5 Februari 2025. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/24/11/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Lili mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Paskalis Baren Libak alias Roky. Dugaan modus penipuan ini adalah tawaran pekerjaan dalam program “Makan Bergizi Gratis” (MBG).
“Saya tidak sadar kalau ternyata sudah sejauh ini saya digiring dalam modusnya mereka ini,” ujar Lili saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang, pada Selasa, 11 Februari 2025.
“Karena tawarannya itu ikut jadi penyalur program MBG, makanya saya tertarik. Lagian kan selama 5 tahun,” tambahnya.
Lili menceritakan bahwa pada bulan November 2024, ia ditawari pekerjaan oleh terlapor untuk menjadi penyalur program MBG. Tergiur dengan tawaran tersebut, Lili kemudian menanyakan persyaratan yang dibutuhkan.
“Setelah itu Om Roky ini suruh saya untuk transfer uang sebanyak Rp5.350.000 dengan alasan untuk pembuatan cetak dokumen, baju, dan KTA,” ungkap Lili.
Setelah mentransfer uang yang diminta, Roky berjanji bahwa Lili akan berangkat ke Jakarta untuk menandatangani kontrak kerja pada minggu berikutnya. Namun, karena tidak memiliki biaya untuk berangkat ke Jakarta, Lili diarahkan Roky bersama rekan kerjanya yang bernama Maike Saya Ola untuk menggadaikan mobil Daihatsu Sigra miliknya kepada teman Roky senilai Rp35.000.000 dengan bunga 20% dalam jangka waktu satu bulan.
“Setelah uang gadai mobil masuk ke rekening saya, Om Roky dan Maike minta untuk ditransfer ke rekening mereka masing-masing Rp10.000.000, dan saya mentransfer uang yang dimaksud,” lanjut Lili.
Pada tanggal 20 Desember 2024, Lili, Roky, Maike, dan salah satu teman Roky berangkat ke Jakarta. Mereka menuju ke Kementerian Pertanian dengan alasan bahwa kantor MBG masih menumpang di sana.
“Setelah sampai di kantor kementerian, saya merasa khawatir karena yang terjadi justru tidak melakukan tanda tangan kontrak, hanya duduk dan makan di kantin,” kata Lili.
Selama tiga minggu di Jakarta, Lili harus menanggung semua biaya akomodasi, termasuk transportasi, penginapan, dan makan minum. Total biaya yang ia keluarkan selama di Jakarta mencapai Rp59.000.000.
“Selama 3 Minggu di Jakarta, biaya akomodasi dari transportasi biaya penginapan, makan minum saya yang tanggung. Tapi tidak ada hasil apa-apa,” sesal Lili.
Lili juga mengungkapkan bahwa saat berangkat ke Jakarta, ada dua kontraktor terkait dengan program MBG, yaitu CV. Kenwar dan CV. Alias Jaya. Namun, ia merasa heran karena semua biaya justru ditanggung olehnya.
“Waktu ke Jakarta juga ada dua kontraktor, yang satunya CV. Kenwar dan CV. Alias Jaya. Tapi herannya saya yang tanggung semua,” ujarnya.
Merasa menjadi korban penipuan, Lili akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda NTT pada tanggal 5 Februari 2025. Ia mengalami kerugian sebesar Rp 84.350.000 akibat kejadian ini.

“Saya heran bahwa kegiatannya kita selama di Jakarta hanya berlangsung di Kantin. Ini semacam sudah terencana,” kata Lili.
Lili berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara adil. Ia juga berharap agar kejadian yang dialaminya ini tidak terulang pada orang lain. (**)