SUARANTT.COM,-Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) beraudiensi atau bertemu Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Selasa, 22 Juli 2025.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2024-2026 Susana Florika Marianti Kandaimu menyoroti persoalan intoleransi yang terjadi di Indonesia.
Susana yang hadir bersama Presidium Hubungan Masyarakat Katolik PP PMKRI Yohanes Gunardi Nandeng, Presidium Ristek PP PMKRI Yohanes Karmon, Presidium Pendidikan dan Kaderisasi PP PMKRI Mone Humau serta Wakil Sekjen PP PMKRI Rufinus Kaimbe Awi mengaku prihatin dengan persoalan intoleransi di Indonesia yang terjadi hampir setiap tahun.
“Kami sebagai anak bangsa mengharapkan bangsa Indonesia rukun dan damai, tidak akan ada lagi kasus-kasus intoleransi,” ujar Susana.
Mantan Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Merauke itu menaruh harapan besar kepada Menteri Agama Profesor Nasaruddin Umar agar persoalan intoleransi tidak berulang.
Susana pun menyatakan PMKRI siap bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk mengatasi persoalan intoleransi dan terus berupaya membangun kehidupan bermasyarakat yang damai dan rukun.
Lebih lanjut, Susana meminta atensi dan kesediaan Menteri Agama menghadiri dialog kebangsaan untuk generasi muda dan mahasiswa Papua bersama tokoh masyarakat.
Presidium Hubungan Masyarakat Katolik (PHMK) PP PMKRI Nardi Nandeng yang juga ikut dalam audiensi dengan Menag Nasaruddin Umar memaparkan beberapa persoalan intoleransi yang terjadi belum lama ini.
Salah satunya adalah peristiwa perusakan lokasi retret Kristen di Sukabumi pada 27 Juni 2025. Kemudian kasus pelarangan ibadat di Arcamanik Bandung, Jawa Barat.
Kasus intoleransi lainnya yaitu kasus penolakan pendirian Gereja di di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
“Masih banyak lagi kasus intoleransi yang belum terdata dengan baik,” ujar Nardi Nandeng.
Lebih lanjut, Nardi Nandeng menyampaikan beberapa aspirasi PP PMKRI kepada Menteri Agama.
Pertama, perlu meninjau kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang dikenal dengan SKB 2 Menteri.
SKB 2 Menteri terkait Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemiliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Kami menduga (SKB 2 Menteri, red) akan menjadi pemicu terjadinya konflik intoleransi di masyarakat,” ujar Nardi Nandeng.
Kedua, Nardi juga pentingnya mempertegas kembali peran pemerintah daerah memelihara kerukunan umat beragama termasuk memfasilitasi pembangunan rumah ibadah.
Ketiga, perlu menindak tegas kepada pelaku intoleransi melalui jalur hukum dan pendidikan toleransi yang konkret dan terukur.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menanggapi positif kepada PP PMKRI yang memiliki kepedulian terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat.
“Kami sangat menghargai kepedulian dari kaum muda seperti PMKRI. Pada prinsipnya semua persoalan intoleransi ini dapat diselesaikan melalui berbagai pendekatan yang baik di masyarakat kita kami sedang berupaya dengan berbagai cara untuk membendungnya,” ujar Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin menyebutkan salah satu program Kementrian Agama RI adalah membuat kurikulum cinta yang harus ditanamkan sejak dini pada anak-anak bangsa.
Dia mencontohkan mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA.
Menurut Nasarudin, pemerintah terus mendorong program ini sebagai upaya membendung masalah toleransi ke depannya.
Perihal program Kemenag, PP PMKRI berharap segera terealisasi sehingga Indonesia ke depannya tetap menjadi negara damai, sejahtera, dan saling mencintai sesama umat beragama.
“Jika program dan penuntasan kasus intoleransi tidak diurus maka kami akan terus menyambangi kantor Kementerian Agama dengan cara berdemonstrasi,” ujar Nardi Nandeng.
Nardi menambahkan PP PMKRI dalam waktu dekat melaksanakan dialog kebangsaan bersama perwakilan tokoh agama dan perwakilan umat dari setiap agama di Indonesia.
Sumber: (fri/jpnn)






