Hotel Aston Beroperasi Tanpa Izin Amdal: Kadis LHK Provinsi NTT Sebut, Aston Tak Jalankan Kewajiban

Berita2063 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,-Polemik terkait dugaan Hotel Aston Kupang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen izin lingkungan yang sesuai dengan regulasi terbaru terus bergulir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT, Ondy Christian Siagian, SE, MSi, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta manajemen Hotel Aston untuk segera memperbarui perizinan lingkungan mereka.

“Atas pemberitaan itu, kami sudah konfirmasi ke Aston untuk diperbaharui perizinan lingkungannya. Izin lingkungan mereka masih menggunakan regulasi lama yang menggunakan UKL-UPL itu dilakukan oleh pemerintah kota. Padahal, regulasi perizinan lingkungan sudah berubah,” ungkap Ondy saat ditemui di kantornya, Senin, 27 Januari 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan memerintahkan pihak Aston untuk segera melengkapi dokumen Analisis dampak lingkungan, sebab jika tidak maka berpotensi diberi sanksi berupa denda bahkan pencabutan izin Usaha.

Ondy Christian menyebut Hotel Aston kini beroperasi tanpa Amdal, sebab terjadi perubahan regulasi sehingga pihak Aston harus membuat dokumen baru untuk diterbitkan izinnya.

Menurutnya mengurus izin Amdal, bangunan seperti Aston tidak sampai bertahun-tahun, bahkan bisa sebulan atau seminggu jika diurus secara serius, namaun pihak Hotel Aston sepertinya tidak ada kesadaran untuk menindak lanjuti instruksi pemerintah dalam mempersiapkan dokumen tersebut.

“Dokumen ini kan dipersiapkan oleh pihak Aston, bukan kami, kalau kami yang urus tidak sampai bertahun-tahun atau berbulan-bulan. Seminggu bahkan sehari sudah bisa selesai hanya saja pihak Aston tidak ada kesadaran tentang apa yang menjadi kewajibannya,”Ujarnya.

Dikatakan Ondy Christian, bahwa pihaknya sementara menunggu kapan dokumennya Amdal dari Aston diajukan ke dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi NTT.

Kadis DLHK Provinsi NTT juga berharap, para pengusaha menyadari akan hak dan kewajiban serta regulasi yang ada, sebab jika tidak maka masyarakat yang akan menerima dampak.

“Setiap aktivitas kontruksi harus ada izin lingkungan, dan itu harus dan wajib dipenuhi,” Tegasnya.

Sebelumnya UKL dan UPL sudah ada yang di terbitkan oleh pemerintah kota Kupang namun dalam perjalanan terjadi perubahan regulasi.

Kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan NTT, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penapisan terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki oleh Hotel Aston. Hasil penapisan ini akan menjadi dasar bagi DLHK NTT untuk memberikan arahan lebih lanjut kepada manajemen hotel terkait penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

“Dokumen evaluasi ini tidak jauh berbeda dengan UKL-UPL, hanya saja kita akan mengevaluasi kembali pelaksanaan lingkungan di area hotel, apakah ada penambahan area atau hal lainnya,” tambah Ondy.

Menurut Ondy, kewajiban untuk memiliki izin lingkungan yang sesuai dengan regulasi berlaku bagi semua aktivitas konstruksi, termasuk sektor perhotelan. Ia menyayangkan sikap manajemen Hotel Aston yang dinilai kurang proaktif dalam mengurus perizinan lingkungannya.

“Seharusnya manajemen Aston sadar bahwa ada perubahan-perubahan regulasi dan segera mengurus dokumen lingkungan. Ini adalah kewajiban mereka sebagai pelaku usaha,” tegas Ondy.

Setelah Libur Hari Raya Isra Mi’raj 1446 H dan Tahun Baru, pihak dinas akan menindak lanjuti persoalan ini, sebab dokumen izin lingkungan sangat penting.

“Kami serius, ini masih hari liburan, nanti hari kamis baru kita cek kembali, karena harus sesuaikan dengan hari kerja atau jam kantor,” Ungkapnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak manejemen hotel Aston Kupang belum berhasil dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *