SUARANTT.COM,-Sekretariat Dewan (Setwan) kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menutup akses publik menuju lantai II kantor DPRD Kabupaten Kupang
Simbol larangan itu di tandai dengan memasang Papan berwarna merah tepat di anak tangga pertama pada empat jalur menuju lantai II tertulis kalimat “DILARANG NAIK KE LANTAI II KECUALI ANGGOTA DPRD & PEGAWAI SETWAN” Ditengah tulisan itu terpampang gambar telapak yang dipahami sebagai pesan ‘Stop’.
Hal ini sontak membuat langkah sejumlah wartawan yang ingin mewancarai Pansus LKPj bupati di ruang kerja Pansus di lantai II, Kamis (22/4) siang terhenti.
Hal ini dirasa tidak konstitusional, sebab kerja-kerja pers dilindungi undang-undang sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk menghalangi.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menetapkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Saat di konfirmasi ke pihak Sekretariat DPRD, kepala Sekretaris dewan (Sekwan) Novita Foenay terkait apa motif dan dasar hukum dari pemasangan papan larangan terhadap wartawan di lembaga publik ia tak bisa menjelaskan. Namun ia berdalih bahwa larangan itu atas permintaan pansus LKPj bupati kupang agar tidak terganggu saat melakukan rapat.
“Pak Mel…. Pemasangan papan itu tidak setiap hari, tapi krn ada permintaan dari Pansus saat pembahasan LKPJ utk tidak berisik, sehingga kalo memang kk mau meliput saat masuk kantor ada piket, di Piket info mau ketemu dengan Ibu Sekwan utk meliput supaya sekwan melapor ke Pansus. Begitu kk, saya harap kita sama2 saling menghargai profesi masing2. Trmks,”demikian konfirmasi sekwan Novy melalui WhatsApp.
Pernyataan Sekwan yang mencatut nama pansus, lansung dibantah oleh ketua pansus LKPj Habel Mbate.
Habel Mbate kepada media mengatakan bahwa yang mengurus papa dan sebagainya adalah pihak Sekretariat, dirinya tidak tahu soal pemasangan papa larangan tersebut.
“Itu sekwan yang urus itu papan larangan, kami tidak tahu, “ujarnya singkat kepada media dan lansung bergegas meninggalkan awak media.
Dengan demikian, belum diketahui secara jelas apa motif, dan dasar hukum terkait pemasangan papan yang melarang wartawan dan masyarakat biasa untuk naik ke lantai II kantor DPRD kabupaten Kupang tempat lapar pansus LKPj berlansung.

