GMKI Kupang Desak Gubernur Bertindak Cepat dan Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di PT Flobamor

SUARANTT.COM,- 1 Agustus 2025 , Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami awak KMP Sirung dan KMP Pulau Sabu milik BUMD PT Flobamor. Kedua kapal tersebut sudah berbulan-bulan tidak beroperasi akibat kerusakan mesin, sementara para kru dan karyawan belum menerima gaji lebih dari tiga bulan. Situasi ini semakin memprihatinkan karena menyangkut nasib puluhan keluarga ABK yang kini hidup dalam ketidakpastian.

GMKI Kupang menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar soal teknis kerusakan kapal, melainkan kuat dugaan adanya maladministrasi dan penyalahgunaan anggaran di tubuh PT Flobamor. Indikasi docking kapal yang tidak sesuai standar, pengelolaan subsidi yang tidak transparan, hingga pemaksaan kapal beroperasi dalam kondisi tidak layak laut adalah bukti nyata adanya kelalaian manajemen. Situasi ini bahkan telah menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa awak kapal dan penumpang.

Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, SH., MH., menegaskan bahwa Gubernur NTT tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil alih kendali penyelesaian persoalan ini.

“Kondisi ini sangat memalukan. PT Flobamor adalah BUMD yang seharusnya hadir untuk melayani rakyat NTT, tetapi justru menjadi ladang penderitaan bagi para pekerjanya. Kami mendesak Gubernur segera turun tangan membentuk tim khusus untuk menyelamatkan perusahaan, membayar hak-hak karyawan, dan menghentikan praktik pengelolaan yang amburadul. Jika manajemen tidak mampu, lebih baik direksi mundur,” tegasnya.

Selain itu, GMKI Kupang juga meminta Kejaksaan Tinggi NTT segera turun tangan melakukan penyelidikan dan menangkap pihak-pihak yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam proses docking maupun pengelolaan subsidi kapal. GMKI menilai, terlalu banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana, sementara ABK dan karyawan dibiarkan tanpa kepastian hidup.

“Ada dugaan kuat bahwa masalah ini bukan sekadar kelalaian, melainkan praktik korupsi yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Karena itu, kami mendesak Kejaksaan segera melakukan penyidikan dan menyeret semua pihak yang terbukti bersalah ke meja hijau,” tambah Andraviani.

GMKI Kupang juga mengingatkan DPRD NTT agar tidak hanya berhenti pada rapat dengar pendapat, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Rakyat NTT berhak mendapatkan transparansi atas pengelolaan BUMD yang setiap tahunnya mendapat suntikan dana dari APBN maupun APBD.

Di akhir pernyataannya, GMKI Kupang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Persoalan PT Flobamor bukan hanya soal nasib kapal, tetapi juga soal harga diri tata kelola BUMD dan keselamatan rakyat NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *