SUARANTT.COM,-Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) dengan narasi cacian atau penghinaan yang diduga menyerang harkat dan martabat orang lain secara sengaja. Namun saat Korban VL membuat laporan ke Polda NTT laporan tersebut tidak di terima dengan alasan tindakan tersebut tidak masuk kategori undang-undang informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE).
Dengan menunjukan putusan mahkamah konstitusi (MK) yang dipertimbangkan oleh pihak polda NTT.

Dijelaskan korban VL bahwa pada saat itu, ia sekedar mengkritisi kinerja anggota polisi dari polres Flores Timur, karena mempublikasi foto terduga pelaku pencurian tanpa disamarkan sesuai prinsip hukum di Indonesia. Namun kritikan itu tak diterima. Lalu ada satu akun Facebook bernama (Ardi Jumardi), yang baru di buat satu jam setelah Postingan VL, lalu digunakan untuk berkomentar dengan cacian dan makian.
Menurut korban VL, orang yang membuat akun dan berkomentar bisa saja anggota polisi atau buser nya polisi, sebab menyerang secara sembrono namun polda NTT terkesan ingin melindungi.
Korban VL yang merasa tidak puas, kemudian mengungkap hal ini kepada media Kamis, 4 September 2025. Bahwa ada yang aneh dari respon polda NTT sebab berpatokan pada putusan Mahkama Konstitusi Nomor 50/PUU- VI/2008 Tahun 2008 yang ditafsirkan sendiri oleh polda NTT, sementara amar putusan MK bukan untuk menghilangkan hak konstitusional.
Dalam konklusi Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU- VI/2008 Tahun 2008 tidak mereduksi makna dalam pasal UU ITE
“Norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip- prinsip negara hukum;” Ungkap Korban.
Sedangkan di aturan yang terbaru dalam pasal 27A UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui sistem elektronik, dapat dipidana.
Terkait dengan pasal ini dijelaskan bahwa cacian atau makian tersebut bertujuan untuk merendahkan martabat seseorang dan disebarkan melalui media elektronik, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 27A UU ITE, meskipun tidak selalu disertai dengan tuduhan suatu hal.
Menurut korban, ia sangat menyayangkan laporannya ditolak sedangkan perbuatan pelaku tersebut telah menyerang harkat dan martabatnya apalagi di media dan dilihat oleh publik
“Saya sangat kecewa karena laporan saya tidak diterima sedangkan harkat dan martabat saya diruang publik sudah dilecehkan,” ujarnya.
VL juga mengatakan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan buat dirinya, jika polda NTT tak bisa menjelaskan secara baik terkait penolakan laporan maka dirinya akan terus melakukan aksi protes.
” Ini aneh apa alasan polda tidak mau proses saya punya laporan, saya akan protes terus sampai polda jelaskan. Karena saya merasa dirugikan sekali dengan komentar seperti itu di ruang publik,” Bebernya.







