Kupang-suaraNTT.com,-Miris Anggota Satuan lalulintas polres kupang kota, (Polresta) beri ancaman kepada pengendara yang hendak ditilang untuk diviralkan ke NTT Update.
Kepada media ini, pengendara yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan, mengaku kesal sebab pelayanan anggota polisi yang meresahkan.
Pengendara tersebut juga mempertanyakan prosedur penilangan yang baik sesuai semboyan presisi, apakah perlu dengan pendekatan yang humanis atau dengan ancaman memviralkan orang.
Menurutnya Anggota Polisi Bernama Lorens dan Tegar yang melakukan penilangan tidak memiliki etika sebagai aparatur sipil negara ASN.
“B rekam ko viral kan di NTT Update, sudah salah masih omong banyak, tapi itu dia su kasih keluar hp ko rekam beta,” tutur pengendara menceritakan kembali peristiwa tersebut.
“Pak Tegar dan pak Lorens, saat tilang dong rekam dan ancam saya untuk di viralkan ke NTT Update karena polisi rekam jadi saya juga minta izin untuk foto dan rekam, saya tidak tahu apa motivasinya ingin membuat saya viral,” Tuturnya selasa 11 Februari 2025 di Satlantas Polresta saat hendak mengambil sepeda motor yang di tilang beberapa hari yang lalu.
Ia berharap tindakan anggota lantas seperti itu perlu di evaluasi oleh pimpinan kepolisian, karena sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harusnya menggunakan pendekatan yang humanis terhadap warga.
Selain itu, adapula tindakan merasakan lainya yakni pengendara yang di tilang membayar denda tilang tidak sesuai prosedur.
Secara regulasi, denda tilang hanya bisa dititipkan melalui bank yang di tunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini melalui Briva, namun kenyataannya ada pengendara yang menitipkan denda tilang lansung pada petugas kepolisian yang bertugas dan anehnya bisa lansung membawa pulang motor yang ditilang.
Salah satu pengendara yang ditemui media, di satlantas polres kupang kota, mengaku menitipkan uang denda kepada petugas bernama Alvares, 250 ribu, dengan alasan bank Briva sementara bermasalah sehingga uang denda tersebut dititipkan kepadanya.
Ia juga merasa aneh, sebab ditilang tanpa memberi blanko tilang, namun disuruh datang ke kantor lantas poresta.
“Saya masuk ketemu anggota satlantas pak Alvares, dia bilang harusnya titip ke bank Briva, tapi karena bank ada bermasalah jadi titip saja di dia, hanya tidak ada blanko tilang,” Ujarnya.
Sebelumnya, Peristiwa yang sama sempat dikonfirmasi media ini kepada kapolres kupang kota dan Kasat lantas polres kupang kota.
Keduanya mengatakan tindakan anggota satlantas tersebut tidak sesuai aturan, sebab titipan denda tilang hanya bisa lewat bank yang telah ditunjuk pemerintah.
“Kalau ada anggota saya yang terima titipan denda saya pastikan akan tindak tegas,”ujar Kapolresta Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung S.H, S.I.K, M.S.i.
Sementara Kasat lantas polres kupang kota, AKP Sudirman, S.Sos mengatakan titipan denda kepada petugas kepolisian dipastikan salah, sehingga korban atau yang merasa dirugikan segera membuat laporan dan akan di proses.
AKP Sudirman menegaskan, jika hal itu terjadi karena penyuapan maka pemberi dan penerima semuanya akan diproses hukum.
Yang titip ke kepolisian sy pastikan salah yg jadi pertanyaan kenapa pelanggar titip ke petugas, merasa di rugikan silahkan buat laporan saya pastikan proses hukum penerima dan pemberi suap, Regulasi dan aturan sudah jelas” tulis AKP Sudirman melalui pesan whatsApp.