SUARANTT.COM,-Dugaan pencabulan anak disabilitas dibawa umur sudah 3 bulan mangkrak di polres TTS, Aktivis dari organisasi ikatan mahasiswa timor tengah selatan IKMAS-TTS menduga ada mafia hukum di tubuh polres TTS.
Ketua Umum IKMAS-TTS Raynal Usfunan mengatakan pada tanggal 19 mei 2025 terjadi pencabulan terhadap anak disabilitas dibawah umur (16thn) atas nama viona Devita. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian (Polres TTS) pada tanggal 19 mei 2025 dengan nomor laporan (LP/B/201/V/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa tenggara Timur) namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dari kasus tersebut.
Ketum IKMAS-TTS Raynal Usfunan minta Kapolres atensi kasus tersebut dan tidak boleh main-main.
“Ini kasus yang sangat sensitif yang seharusnya menjadi perhatian khusus, polres TTS jangan main-main dalam penanganan kasus seperti ini, apalagi yang jadi korban adalah anak disabilitas dibawah umur,”Ujar Raynal.
Raynal Usfunan juga meminta polres TTS segera gelar perkara dan tetapkan tersangka.
“Saya kira ini harus menjadi perhatian khusus, kami minta polres TTS atensi kasus ini dan segera tetapkan tersangka sehingga kasus ini menjadi terang benderang.”Ucapnya.
Raynal Usfunan juga meminta agar proses hukum dilakukan secara terang benderang tanpa ada yang disembunyikan. Terutama komunikasi antara pihak kepolisian dan korban agara korban dapat mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Raynal Usfunan juga menegaskan secara organisasi akan melakukan langkah-langkah strategis untuk atensi terhadap kasus ini.
“Kalau tidak di indahkan dengan baik maka kami menduga ada sarang mafia kasus di dalam tubuh polres TTS dan kami pastikan ada gebrakan-gebrakan,” Tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak polres TTS belum berhasil di konfirmasi tim media. Apabila sudah terkonfirmasi akan diberitakan pada edisi berikut.







