SUARANTT.COM,-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda NTT.
Desakan ini merupakan bentuk protes atas dugaan kejanggalan dan ketidakseriusan dalam penanganan kasus kematian Rudolfus Oktavianus Ruma, seorang anggota PMKRI yang akrab disapa Vian. Sebagaimana diketahui, Vian Ruma ditemukan meninggal dalam kondisi tergantung menggunakan tali sepatu di sebuah pondok kebun di Desa Tonggo, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, pada Jumat (5/9/2025).
Wakil Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Kupang menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambatnya penanganan kasus oleh Polres Nagekeo. Menurutnya, proses penyelidikan terkesan jalan di tempat dan tidak ada progres yang signifikan. Persoalan ini telah disampaikan langsung kepada Kapolda NTT saat audiensi bersama organisasi Cipayung pada 17 September 2025.
Dalam audiensi tersebut, Kapolda NTT menjelaskan bahwa kasus kematian Vian Ruma masih dalam tahap penyelidikan. Kapolda juga mengklaim bahwa sejak awal di TKP, Polres Nagekeo telah meminta keluarga untuk melakukan autopsi. Kapolda beralasan autopsi harus dilakukan secepatnya karena jenazah ditemukan setelah empat hari. Namun, menurut Kapolda, permintaan itu ditolak oleh pihak keluarga.
Informasi dari Kapolda tersebut kemudian dibantah keras oleh pihak keluarga. Setelah PMKRI melakukan koordinasi dan komunikasi, keluarga korban justru belum pernah menolak untuk diotopsi. Sebaliknya, keluarga sangat mendukung penuh upaya penyelidikan yang dilakukan polisi.
Adanya perbedaan keterangan ini memicu kecurigaan PMKRI. “Saya menduga bahwa ada upaya pembungkaman kasus pembunuhan almarhum Vian Ruma oleh Kapolda NTT,” tegas Wakil Presidium GERMAS PMKRI Cabang Kupang di Marga Juang 63.
Atas dasar dugaan tersebut, PMKRI Cabang Kupang meminta Kapolri untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim ini diharapkan dapat mengungkap kasus kematian Vian Ruma secara transparan dan adil, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di NTT.
Sampai berita ini diturunkan Polda NTT melalui kabid humas polda NTT belum merespon konfirmasi.
(Mel Alopada)







