‎Bisnis Ikan Skala Besar oleh Oknum Polisi Disorot: Ganggu Lalu Lintas hingga Diduga Rugikan Pedagang

SUARANTT.COM, -‎Ratusan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berencana mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS untuk beraudiensi dengan Komisi II pada 19 juni 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap dugaan aktivitas bisnis ikan oleh oknum anggota Polri yang dinilai meresahkan masyarakat.

‎Warga menyoroti aktivitas penjualan ikan di pinggir jalan, tepatnya di Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe. Selain menyebabkan kemacetan dan terjadi kecelakaan akibat ramainya pelanggan di pinggir jalan, kegiatan tersebut juga dikeluhkan karena menimbulkan pencemaran lingkungan akibat bau menyengat dari limbah sisa ikan dan air buangan.

‎Tidak hanya soal ketertiban umum, warga juga menilai keberadaan usaha yang dikenal sebagai “dapur ikan Brigadir” itu telah berdampak serius terhadap ekonomi pedagang lokal, khususnya di Pasar Inpres Soe. Oknum tersebut diduga menjalankan bisnis ikan dalam skala besar dengan harga jual yang jauh lebih murah.

‎Sejumlah pedagang menduga kondisi ini mengarah pada praktik monopoli, terlebih karena usaha tersebut diduga tidak dibebani retribusi daerah sebagaimana pedagang resmi di pasar.

‎“Dia tentu untung karena tidak ada beban retribusi ke daerah, sementara kami setiap hari harus bayar berbagai pungutan di pasar,” ujar salah satu pedagang ikan di Pasar Inpres Soe.

‎Warga menilai, jika sekadar berjualan kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup masih dapat dimaklumi. Namun, aktivitas yang berlangsung saat ini disebut sudah masuk kategori bisnis besar, dengan distribusi ikan menggunakan puluhan boks yang diangkut hingga dua truk setiap hari.

‎Skala usaha tersebut dinilai telah memengaruhi harga pasar dan berpotensi mematikan usaha pedagang kecil yang bergantung pada mekanisme pasar resmi.

‎Apalagi kata warga, oknum anggota Polri tersebut berjualan tak hanya online namun secara online dengan menggunakan akun Facebook, dan mempromosikan ikan gratis kepada warga sebagai bentuk menarik hati pelanggan.

‎Atas kondisi ini, warga berkomitmen mendatangi DPRD TTS serta Bupati TTS untuk meminta penertiban sekaligus kejelasan hukum terkait keberadaan penjual ikan tersebut.

“Besok ini kami banyak sekitar 200 orang, kami akan ke sana kantor DPRD dan Kantor Bupati untuk tanya kejelasan, tindakan pedagang liar, jual ikan di pinggir jalan trotoar seperti itu, ” Ujar pedagang ikan kepada media ini di pasar inpres Soe kamis 18 Juni 2026.

‎Mereka juga mendesak Kapolres TTS untuk mengambil sikap tegas terhadap anggotanya yang diduga mencatut jabatan sebagai Brigadir dalam menjalankan bisnis pribadi yakni Dapur Ikan Brigadir.

“Kapolres juga harus jelaskan, dia tahu tidak ada oknum polisi yang jual ikan di sembarang tempat padahal harusnya mereka paham penertiban lalulintas jalan, jangan sampai karena usaha bisnis ikan pakai nama pangkat dari institusi Polri yakni ‘Dapur Ikan Brigadir’ jadi meraka tidak mau lihat kalau ada bahaya lalulintas dijalan,”ungkap warga.

Kapolres TTS AKBP. Hendra Dorizen,S.H.,S.I.K.M.H saat dikonfirmasi tidak merespon terkait terganggunya aktivitas lalu lintas, namun merespon pengunaan nama Pangkat Brigadir sebagai nama bisnis pribadi dengan nada tanya.

“Emang ada yang salah terkait kata Brigadir,? katanya Merespon konfirmasi.

Sementara oknum anggota Polri DS yang memiliki bisnis Ikan tidak merespon konfirmasi dari tim media.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, maupun pemerintah setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *