Draf Revisi KUHAP, BEM Nusantara NTT : Asas Dominus Litis Akan Menimbulkan Ketidak Pastian Hukum

Berita1069 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,- Draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kritikan yang keras.

Dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, Penerapan asas dominus litis dalam Draf Revisi KUHAP memberikan ruang kepada Jaksa sebagai pihak penentu apakah perkara dapat di lanjutan atau dihentikan prosesnya .

Hemax Rihi kordinator BEM Nusantara NTT menerbangkan kritikan terhadap draf revisi KUHAP melalui Vidio yang di posting di media sosial (WhatsApp)

Hematnya, kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam proses peradilan pidana, Kepolisian itu memiliki hak untuk melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, sementara kejaksaan memiliki kewenangan meneliti berkas perkara dan melakukan penuntutan di pengadilan, sehingga kemudian kalau asas ini di terapkan akan sangat berpotensi terjadi benturan kepentingan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan

“kan sebetulnya sudah jelas kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam proses peradilan pidana, Kepolisian itu memiliki hak untuk melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, sementara kejaksaan memiliki kewenangan meneliti berkas perkara dan melakukan penuntutan di pengadilan, sehingga kemudian kalau asas ini diberlakukan maka akan sangat berpotensi terjadi konflik kepentingan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan,”Pungkas korda BEMNUS NTT.

“Jaksa jangan ambil peran kepolisian lagi dong, karena persoalannya nanti bisa terjadi ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan,”tambah hemax .

Untuk diketahui asas Dominus Litis berasal dari bahasa latin yaitu “Dominus” yang berarti “tuan” atau “pemilik”, dan “Litis” yang berarti “perkara” atau “gugatan”.

Dalam konteks ini, asas Dominus Litis berarti bahwa jaksa memiliki kekuasaan untuk menentukan jalannya suatu perkara.

jika kewenangan itu dimiliki oleh Jaksa, maka akan menimbulkan tumpang tindih dalam mewujudkan kepastian hukum dan hal itu dapat melemahkan penyidik kepolisian dalam mengungkap suatu perkara.”pungkasnya.

Akhirnya dikatakan, yang harus di revisi dalam KUHAP adalah mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana dan tidak berbelit-belit.

“Yang seharusnya diperhatikan adalah bagaimana mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana dan tidak berbelit-belit,”tutupnya .

Laporan: Raynal Usfunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *