PMKRI Kupang Menolak RKUHAP, Asas Dominus Litis Merusak Sitem Peradilan

Berita1020 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,- Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Dilliyon C. Y. Heton menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu ditolak.

Karena menurutnya, jaksa sebagai penuntut, sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan polisi.

Dilliyon berpendapat, jika asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP,  dan jika diterapkan maka pengendalian perkara ada di jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa atau diintervensi oleh jaksa.

“Sebenarnya tugas dan fungsi dari lembaga peradilan sudah diatur dalam KUHAP untuk koordinasi antara jaksa dengan polisi dalam penyidikan suatu perkara,”tuturnya, Minggu (9/2/2025) saat dikonfirmasi media ini.

Delliyon menegaskan secara organisasi akan menolak Pengaturan tentang asas dominus litis atau pengendali perkara yang dimiliki Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana sebab berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan di instusi penegakan hukum.

Selain itu dikatakan ketua PMKRI cabang kupang bahwa, asas  dominus litis jika di terapkan akan merusak sistem peradilan, sebab institusi polri yang bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan bisa diintervensi oleh kejaksaan dengan berpatokan pada asas tersebut.

“Apa yang masi kurang dari kerja kepolisian dalam berkas perkara, ada ruang untuk koordinasi, sejauh ini kan seperti itu yang kita kenal dengan kode P-19, pengembalian berkas perkara dari jaksa penuntut umun ke pihak polisian dengan berbagai petunjuk untuk dilengkapi, bukan di ambil alih, kalau ambil ahli berarti jaksa tidak anggap institusi polri sebagai lembaga penegakan hukum,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *