Manokwari-SuaraNTT.com,-Organisasi kepemudaan (OKP) Cipayung Manokwari dan Amnesty Internasional Chapter UNIPA menyoroti tindakan bobrok tentara Indonesia TNI terhadap 3 orang warga sipil, di papua.
Disampaikan ketua PMKRI Cabang Manokwari kepada media ini, rabu (27/3/2024) bahwa pada Jumat, 22 Maret 2024 pagi, beredar video di media sosial yang merekam penyiksaan terhadap seorang warga sipil atas nama Warinus Murib. Dijelaskan bahwa Korban ditaruh dalam drum berisi air, dengan kedua tangannya terikat. Korban itu dipukuli dan ditendang berulang kali oleh sejumlah orang yang diduga prajurit TNI. Punggung korban juga disayat menggunakan pisau/belati.
Dalam 2 video yang beredar itu masing-masing berdurasi 16 detik dan 29 detik terlihat penyiksaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum TNI dari Yonif Rider 300/Braja Wijaya yang bertugas di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Sebab terlihat juga atribut yang digunakan adalah milik tentara Indonesia TNI.
Setelah mengalami penyiksaan, tiga orang Papua atas nama Warinus Murib, Alinus Murib dan Defius Kogoya dibawa ke pos TNI, kemudian diserahkan ke Polres Puncak sudah dalam keadaan luka-luka.
Dikisahkan sesuai hasil investigasi OKP Cipayung manokwari dan Amensty Chapter UNIPA Kasat Reskrim menyarankan dibawa ke rumah sakit Ilaga, namun tidak juga diantar ke rumah sakit hingga salah itu dari mereka atas nama Warinus Murib meninggal dunia, sedangkan Alinus Murib dan Defius Kogoya dikembalikan ke keluarga mereka.
Menanggapi peristiwa tersebut, OKP Cipayung manokwari dan Amnesty Internasional Chapter UNIPA mengutuk dan mengecam tindakan TNI dan mendesak pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk segera memberi perhatian serius.
“Tindakan penyiksaan ini kami melihat melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, juga melanggar konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1998. Menurut kami, penyiksaan itu sangat mengkhawatirkan karena aparat militer bukan hanya telah melakukan tindakan di luar hukum, tetapi melanggar larangan hukum internasional, konstitusi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.” Jelas ketua PMKRI cabang Manokwari
Sebagai aparat keamanan, Kata Dia, sudah seharusnya para anggota TNI itu menghormati hukum yang berlaku, karena peristiwa ini pun semakin menambah daftar aksi kekerasan aparat terhadap warga sipil di Tanah Papua.
Atas kejadian ini, OKP Cipayung manokwari dan Amnesty Internasional Chapter UNIPA mendesak: Mendesak oknum TNI yang melakukan penganiayaan terhadap masyarakat sipil di puncak untuk di proses secara Hukum.
Aliansi dan masyarakat mendesak MRP setanah Papua mengusut tuntas penganiayaan terhadap masyarakat sipil yang di lakukan oleh oknum TNI.
Aliansi juga mendesak agar oknum TNI yang melakukan Penganiayaan di copot jabatannya
Selain itu Aliansi meminta Komnas komnas HAM segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di atas tanah Papua
“Kami mendesak Panglima TNI XVI Cendrawasih segera mengevaluasi prajurit TNI yang bertugas di tanah Papua. Kami mendesak Pangdam XVI Cendrawasih di copot dari jabatannya karena tidak mengakui video penganiayaan masyarakat sipil di puncak yang di lakukan oleh oknum TNI.”tegas Ketua PMKRI Cabang Manokwari.