SUARANTT.COM,- Ary Buraen merasa lucu, klarifikasi Mateldi Sanam (Teldi) selaku ketua panitia seleksi Direktur Perusahaan daerah air minum (Perumda) kabupaten kupang.
Dilansir media NTT, pada Rabu 28 Mei 2025, yang lalu, Teldi Sanam menanggapi polemik proses seleksi dan pelantikan direktur Perumda yang diduga terjadi mall Administrasi.
Menurut Teldi Sanam, Semua proses sudah selesai dan sesuai prosedur yang berlaku, sehibgga tidak perlu diributkan.
Selain itu, Teldi yang juga sebagai kepala dinas PUPR kabupaten kupang memberi contoh bahwa presiden Prabowo Subianto yang usianya di atas 55 tahun saja mampu mengurus negara yang besar, apalagi hanya perusahaan sekecil Perumda di kabupaten kupang.
Dia juga menambahkan, keputusan yang diambil Teldi Sanam, berangkat dari analisa usia harapan hidup yang meningkat. Sehingga patokan usia 55 Tahun tidak lagi Efektif.
Menanggapi hal itu, Ary Buraen merasa lucu sebab argumentasi yang di bangun tidak berdasar pada aturan manapun.
Dikatakan Ari Buraen, hal yang sudah tertulis dalam undang-undang tidak bisa di tafsirkan lagi
“Sebagai birokrat harusnya paham setiap regulasi dan dijalankan, bukan membuat tafsiran lain untuk kepentingan segelintir orang jujur saya merasa lucu karena klarifikasi tidak berbobot,” Tuturnya saat di temui media suarantt.com di kediaman pribadinya, Jumat (30/5/2025).
Ary Buraen juga sesalkan, sikap Teldi Sanam yang menyerang pribadi dan kehormatan sebagai anggota DPRD. Menurutnya tudingan yang disampaikan menunjukan dirinya tidak memahami aturan secara lengkap.
“Tidak ada temuan BPK, tapi yang ada itu saran dari BPKP karena terjadi penyesuaian Badan Hukum PDAM ke Perumda melalui Perda nomor 3 tahun 2021. Sedangkan terkait dengan organ dan kepegawaian masih mengacu pada Permendagri nomor 2 tahun 2007 yang mana mengatur jumlah dewan pengawas 3 orang berdasarkan jumlah pelanggan dibawah 30 Ribu, Perubahan Permendagri 02 tahun 2007 itu baru terjadi tahun 2024 melalui Permendagri nomor 23 tahun 2024.”Ucapnya.
Dirinya akan mengambil langkah serius atas tudingan tersebut dan akan menggunakan hak iterpelasi ataupun hak angket untuk menindaklanjuti.
Politisi Partai Perindo juga katakan bahwa, secara politis sudah disampaikan kepada pimpinan Fraksi, untuk mengambil langkah.
Secara pribadi juga telah berkomunikasi dengan pihak keluarga, untuk mengambil langkah, sebab narasi yang disampaikan Teldi Sanam harus bisa di buktikan.
“Pak Teldi harus bisa membuktikan temuannya di bagian yang mana, berapa banyak kerugian negara yang menjadi temuan BPK harus disampaikan ke publik, karena marwah dan kehormatan keluarga tercoreng dan saya juga harus menjaga konstituen saya yang memili jadi DPRD,” ungkapnya.
Menurutnya apa yang disampaikan Teldi Sanam merupakan Fitnah dan harus dipertanggungjawabkan.