SUARANTT.COM,- Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Selatan (IKMAS-TTS), Junar Tampani, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan perusakan Bendera Merah Putih yang terjadi di halaman Kantor Desa Usapitmam’apa, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 23 Juni 2026 dan kemudian dilaporkan kepada SPKT Polres TTS pada 3 Juli 2026 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/447/VII/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT.
Junar Tampani mengatakan bahwa pihaknya mencatat adanya klarifikasi dan perkembangan penanganan perkara dari Polres TTS. Atas perkembangan tersebut, dirinya menegaskan bahwa IKMAS-TTS menghormati kewenangan kepolisian dan tidak bermaksud mendahului proses penyelidikan maupun menetapkan seseorang sebagai pelaku sebelum adanya pembuktian yang sah menurut hukum.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan kepolisian. Kami tidak ingin mendahului hasil penyelidikan, apalagi menghakimi seseorang sebelum ada bukti yang sah. Tetapi kami juga ingin memastikan bahwa laporan masyarakat ini benar-benar diproses dan tidak berhenti tanpa kepastian,” tegas Junar Tampani.
Menurut Junar, klarifikasi dari kepolisian merupakan bagian dari proses, tetapi bukan berarti persoalan tersebut selesai. Yang menjadi perhatian IKMAS-TTS saat ini adalah bagaimana kepolisian memastikan seluruh fakta di lapangan dapat diungkap secara menyeluruh dan proses hukumnya berjalan secara profesional, objektif, serta transparan.
“Bagi kami, klarifikasi bukan akhir. Klarifikasi harus diikuti dengan proses penyelidikan yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan ini diproses, tentu sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu kepentingan penyelidikan,” ujarnya.
Junar menegaskan bahwa Bendera Merah Putih memiliki kedudukan penting sebagai simbol negara dan identitas kebangsaan. Karena itu, dugaan tindakan yang merusak atau merendahkan simbol negara tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Namun, menurutnya, keseriusan terhadap persoalan tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi maupun tekanan massa.
“Kami mengecam setiap tindakan yang terbukti merendahkan atau merusak simbol negara. Tetapi kami juga percaya bahwa hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab secara hukum, dan siapa pun yang belum terbukti tidak boleh dihakimi oleh opini publik,” kata Junar.
Ketua Umum IKMAS-TTS itu juga meminta Polres TTS untuk mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan setiap informasi, keterangan saksi, barang bukti, serta fakta lain yang berkaitan dengan kejadian diperiksa sesuai prosedur hukum.
Ia menilai transparansi menjadi penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, ketika sebuah laporan telah masuk secara resmi kepada kepolisian, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai proses penanganannya.
“Kami tidak sedang meminta polisi menangkap orang hanya karena desakan organisasi mahasiswa. Yang kami minta adalah kepastian hukum. Kalau memang ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan. Kalau tidak ditemukan unsur pidana, jelaskan juga kepada masyarakat apa dasar hukumnya. Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ruang spekulasi,” tegas Junar.
Junar juga mengimbau mahasiswa dan masyarakat TTS agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Ia meminta tidak ada pihak yang mengambil tindakan sendiri, menyebarkan tuduhan tanpa dasar, maupun melakukan provokasi yang dapat memperkeruh keadaan.
Menurutnya, pengawalan mahasiswa terhadap proses hukum harus dilakukan secara kritis, tetapi tetap berdasarkan fakta, tertib, dan konstitusional.
Sebagai Ketua Umum IKMAS-TTS, Junar Tampani menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut. Pengawalan itu, katanya, bukan untuk mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum, melainkan memastikan laporan masyarakat memperoleh penanganan yang serius dan memberikan kepastian.
“Kami akan kawal proses ini. Bukan untuk mengintervensi polisi, bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja. Kami akan melihat perkembangan faktualnya dan menjadikan perkembangan resmi aparat penegak hukum sebagai dasar sikap kami selanjutnya,” tutup Junar.
Junar menegaskan bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum. Negara harus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara serius, tetapi proses penegakan hukum tetap harus menjunjung tinggi fakta, bukti, keadilan, dan asas praduga tak bersalah.
“Bendera Merah Putih harus dihormati. Hukum harus ditegakkan. Dan masyarakat berhak mendapatkan kepastian.”
