Pelaku Akui Kesalahan, Kasus Dugaan Kekerasan Di SMK Kristen Oinlasi Diselesaikan Melalui Restorative Justice Di Polres TTS

SUARANTT.COM,-Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan SMK Kristen Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polres Timor Tengah Selatan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.50 WITA di lingkungan SMK Kristen Oinlasi. Saat itu, Liven Liunesi mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi terkait persoalan administrasi pendidikan yang dialami adiknya.

Dalam proses klarifikasi tersebut terjadi insiden yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum guru terhadap korban.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut selanjutnya diproses oleh Polres Timor Tengah Selatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah melalui proses penyelidikan serta upaya mediasi yang difasilitasi oleh penyidik, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Kesepakatan tersebut dicapai pada tanggal 3 Juni 2026 di Polres Timor Tengah Selatan.

Dalam proses penyelesaian tersebut, pihak pelaku mengakui kesalahan yang telah dilakukan, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta menyatakan kesediaannya untuk memulihkan kerugian yang dialami korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Korban dalam perkara ini didampingi oleh Kuasa Hukum, Lodovikus Lamuri, S.H., yang mengawal proses hukum sejak awal hingga tercapainya kesepakatan damai.

Menurut Lodovikus Lamuri, S.H., penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan bentuk implementasi hukum yang mengedepankan pemulihan hak-hak korban sekaligus tanggung jawab pelaku atas akibat yang ditimbulkan.

“Restorative Justice bukanlah bentuk pembenaran terhadap perbuatan yang terjadi, melainkan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh pemulihan secara nyata dan bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini, pelaku telah mengakui kesalahannya dan bersedia melakukan pemulihan terhadap kerugian yang dialami korban sehingga tujuan keadilan dapat diwujudkan melalui pendekatan restoratif,” ujar Lodovikus Lamuri, S.H.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice sejalan dengan prinsip hukum pidana modern yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, perdamaian, dan penyelesaian konflik secara berkeadilan.

“Pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemulihan kerugian, dan persetujuan korban merupakan unsur penting dalam keadilan restoratif. Oleh karena itu, penyelesaian yang dicapai hari ini merupakan bentuk penyelesaian hukum yang sah, bermartabat, dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tegasnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice di Polres Timor Tengah Selatan pada 3 Juni 2026.

Para pihak berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan menjunjung tinggi hukum, dialog, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *