Oleh: Firman Jaya Daeli
Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia; mantan Tim Perumus UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, UU MA, UU MK, UU KY, UU Pertahanan Negara, UU Pemerintahan Daerah, dan UU KPK; mantan Komisi Politik dan Hukum DPR-RI; pernah menjadi Pembicara Lemhannas RI, Dosen Tamu Sespimti dan Sespimmen Polri, Sesko TNI AL, Sesko TNI AU, serta PPPJ Badiklat Kejaksaan RI.
Pergantian kepemimpinan di tubuh kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selalu memiliki arti penting bagi perjalanan institusi kepolisian sekaligus bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Polri bukan sekadar institusi penegak hukum. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Polri merupakan institusi konstitusional yang memiliki tugas strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Dalam konteks itulah, gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjadi relevan untuk dibaca bukan hanya sebagai slogan kepemimpinan, tetapi sebagai gagasan mengenai bagaimana institusi kepolisian menempatkan masyarakat dalam penyelenggaraan tugasnya.
Ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026, Suyudi mengusung “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri, dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian. Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kapolri pada hari yang sama.
Dengan demikian, tema tersebut memperoleh ruang aktual dalam perjalanan baru kepemimpinan Polri.
Polri dan Masyarakat: Bukan Sekadar Slogan
Menurut hemat saya, makna paling penting dari “Polisi Bersama Masyarakat” terletak pada bagaimana tema tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan, tindakan, pelayanan, dan budaya kelembagaan.
Sebuah tema kepemimpinan akan menemukan maknanya ketika hadir dalam kehidupan masyarakat.
Polri bersama masyarakat berarti membangun hubungan yang didasarkan pada kepercayaan, penghormatan terhadap hukum, komunikasi, pelayanan publik, serta kesediaan institusi untuk menerima kritik dan koreksi.
Karena itu, keberhasilan sebuah kepemimpinan kepolisian tidak cukup dilihat dari banyaknya program atau kegiatan kelembagaan. Lebih jauh, ia dapat dilihat dari bagaimana masyarakat merasakan kehadiran Polri dalam kehidupan sehari-hari: apakah hukum hadir secara adil, apakah pelayanan publik berjalan baik, apakah masyarakat memperoleh perlindungan, dan apakah ruang koreksi terhadap institusi tetap terbuka.
Dalam konteks ini, Suyudi sendiri menyampaikan komitmen untuk memberikan ruang bagi koreksi masyarakat. Ia juga menyatakan akan melakukan konsolidasi internal dan mengevaluasi program yang telah berjalan, melanjutkan hal-hal yang dinilai baik dan memperbaiki bagian yang masih membutuhkan pembenahan.
Hal tersebut penting karena reformasi kelembagaan bukan berarti selalu memulai dari nol. Reformasi justru membutuhkan kemampuan untuk mempertahankan capaian yang baik sekaligus memperbaiki kekurangan.
Kepemimpinan yang Dibentuk oleh Pengalaman
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Perjalanan kariernya banyak bersentuhan dengan bidang reserse dan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.
Ia pernah bertugas di berbagai posisi operasional dan struktural, termasuk di lingkungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Pada 2023 ia dipercaya menjadi Wakapolda Metro Jaya, kemudian menjadi Kapolda Banten pada 2024. Pada 2025 ia dipercaya menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelum kemudian diangkat menjadi Kapolri pada 1 Oktober 2026.
Spektrum pengalaman tersebut memperlihatkan perjalanan seorang perwira yang tidak hanya bersentuhan dengan pekerjaan kepolisian di lapangan, tetapi juga dengan pengelolaan organisasi dan persoalan keamanan yang memiliki dimensi nasional.
Penulis beberapa kali bertemu, berdialog, dan berdiskusi dengan Suyudi sebelum dirinya menjadi Kapolri. Dalam sejumlah pertemuan tersebut, terutama ketika ia menjalankan tugas sebagai pimpinan satuan wilayah maupun ketika menjabat Kepala BNN RI, terdapat sejumlah pemikiran yang menurut penulis penting untuk dicermati dalam membaca arah kepemimpinannya.
Salah satunya adalah cara melihat posisi Polri dalam hubungan dengan masyarakat, negara, hukum, keamanan, serta pembangunan nasional.
Pengalaman BNN dan Persoalan Kejahatan Narkotika
Ketika memimpin BNN, perhatian terhadap kejahatan narkotika juga menjadi bagian penting dari pengalaman kepemimpinan Suyudi.
Kejahatan narkotika bukan sekadar persoalan penegakan hukum. Ia bersinggungan dengan kesehatan masyarakat, generasi muda, ekonomi, jaringan kejahatan terorganisasi, hingga ketahanan sosial.
Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan yang tidak berhenti pada penindakan. Pencegahan, rehabilitasi, penguatan masyarakat, pendidikan, pengembangan kapasitas kelembagaan, serta pemberantasan jaringan kejahatan juga menjadi bagian penting.
Dalam konteks tersebut, pengalaman Suyudi di BNN dapat menjadi salah satu modal perspektif ketika ia kini memimpin Polri.
Pengalaman tersebut juga memperlihatkan bahwa persoalan keamanan modern semakin kompleks. Negara tidak cukup hanya hadir setelah sebuah kejahatan terjadi. Negara juga dituntut mampu melakukan pencegahan, membangun ketahanan masyarakat, serta memperkuat sistem kelembagaan agar mampu menghadapi ancaman yang berkembang.
Polri dalam Bingkai Konstitusi
Pada akhirnya, pembicaraan mengenai kepemimpinan Kapolri harus ditempatkan dalam bingkai yang lebih besar, yakni konstitusi.
Polri bukan institusi yang berdiri di luar sistem ketatanegaraan. Keberadaannya memperoleh landasan konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945. Pasal 30 ayat (4) menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Artinya, tugas kepolisian memiliki dimensi pelayanan publik sekaligus dimensi penegakan hukum. Keduanya tidak seharusnya dipisahkan.
Polri harus mampu menjalankan kewenangan secara tegas ketika hukum harus ditegakkan, tetapi pada saat yang sama harus tetap menempatkan manusia dan masyarakat sebagai bagian penting dari orientasi pelayanan.
Di sinilah prinsip negara hukum menjadi sangat penting.
Kekuasaan kepolisian harus bekerja berdasarkan hukum. Kewenangan harus digunakan untuk kepentingan yang dibenarkan oleh hukum. Penegakan hukum harus berlangsung dalam koridor konstitusi, hak asasi manusia, keadilan, dan prinsip-prinsip demokrasi.
“Sumber dan Akar” Polri
Bagi penulis, Polri memiliki “sumber dan akar” yang tidak boleh dilepaskan dari perjalanan institusinya.
Sumber dan akar tersebut adalah Konstitusi, Pancasila, hukum, demokrasi, kedaulatan rakyat, keadilan, serta kepentingan bangsa dan negara.
Karena itu, institusi Polri harus terus menjaga jarak dari penggunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun kepentingan politik praktis yang bertentangan dengan hukum.
Polri adalah institusi negara.
Kekuatan Polri seharusnya tumbuh dari legitimasi hukum dan kepercayaan masyarakat, bukan semata-mata dari kewenangan yang dimilikinya.
Dalam perspektif inilah prinsip supremasi hukum dan supremasi sipil memperoleh relevansinya.
Presiden memang memiliki posisi konstitusional dalam sistem pemerintahan Indonesia dan Polri berada di bawah Presiden. Namun kewenangan tersebut tetap harus dibaca dalam kerangka konstitusi, hukum, dan sistem ketatanegaraan. Institusi negara tidak boleh ditempatkan sebagai instrumen kepentingan perseorangan ataupun kelompok.
Prinsip tersebut penting untuk memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi negara yang bekerja bagi kepentingan rakyat, bangsa, negara, dan konstitusi.
“Polri Bersama Masyarakat” sebagai Kerja Kebangsaan
Jika diterjemahkan secara substantif, “Polri Bersama Masyarakat” sesungguhnya memiliki ruang makna yang sangat luas.
Ia dapat menjadi kerangka untuk membangun kembali hubungan institusi kepolisian dengan masyarakat melalui pelayanan yang semakin dekat, penegakan hukum yang transparan, keterbukaan terhadap kritik, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Masyarakat bukan hanya objek pelayanan kepolisian.
Masyarakat juga merupakan mitra dalam membangun keamanan.
Karena itu, hubungan Polri dan masyarakat seharusnya tidak dibangun atas dasar ketakutan, melainkan atas dasar kepercayaan, hukum, tanggung jawab, dan kepentingan bersama.
Dalam konteks itulah gagasan “Indonesia Bergotong Royong” memperoleh relevansinya.
Keamanan bukan hanya urusan polisi. Penegakan hukum bukan hanya urusan aparat. Pembangunan peradaban demokratis juga bukan hanya urusan pemerintah.
Semuanya membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Tantangan Kepemimpinan Suyudi
Tantangan terbesar kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto ke depan bukan terletak pada seberapa kuat narasi “Polisi Bersama Masyarakat” disampaikan, melainkan seberapa konsisten narasi tersebut diterjemahkan ke dalam praktik kelembagaan.
Tema kepemimpinan harus dapat dirasakan dalam pelayanan.
Ia harus terlihat dalam penegakan hukum.
Ia harus tercermin dalam keterbukaan institusi.
Ia harus hadir dalam kesediaan mendengar kritik.
Dan ia harus tampak dalam keberanian melakukan pembenahan ketika terdapat kekurangan.
Dengan demikian, reformasi dan transformasi Polri tidak berhenti sebagai agenda administratif, tetapi menjadi proses pembentukan budaya kelembagaan.
Polri harus semakin profesional, akuntabel, transparan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat tanpa kehilangan ketegasan dalam menjalankan hukum.
Bhayangkara Negara
Sebagai Bhayangkara Negara, anggota Polri memikul tanggung jawab yang tidak ringan.
Kekuatan institusi kepolisian pada akhirnya bukan hanya ditentukan oleh struktur organisasi, persenjataan, teknologi, atau kewenangan hukum yang dimiliki. Kekuatan yang paling mendasar adalah integritas manusia yang menjalankan institusi tersebut.
Karena itu, kepemimpinan Kapolri harus mampu memastikan bahwa nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya tidak berhenti sebagai doktrin normatif, tetapi benar-benar menjadi etika dalam menjalankan tugas.
Seorang anggota Polri harus memahami bahwa seragam yang dikenakan membawa mandat negara dan sekaligus tanggung jawab kepada masyarakat.
Setiap tindakan anggota Polri dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi negara.
Karena itu, profesionalitas seorang anggota Polri pada hakikatnya merupakan bagian dari wajah negara di hadapan rakyat.
Dari Narasi Menuju Praktik
Pada akhirnya, “Polri Bersama Masyarakat” adalah sebuah tema yang memiliki tuntutan besar.
Ia menuntut Polri untuk semakin dekat dengan masyarakat tanpa kehilangan independensi kelembagaannya.
Ia menuntut ketegasan dalam penegakan hukum sekaligus penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Ia menuntut keberanian melakukan pembenahan tanpa mengabaikan capaian yang telah dibangun para pendahulu.
Dan yang paling penting, ia menuntut agar seluruh kewenangan kepolisian selalu kembali kepada tujuan dasarnya: melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Kepemimpinan Suyudi Ario Seto kini memasuki babak baru. Pelantikan sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 menandai dimulainya tanggung jawab baru tersebut.
Maka, tantangan ke depan adalah bagaimana menjadikan “Polri Bersama Masyarakat” bukan hanya sebagai narasi kepemimpinan, melainkan sebagai pengalaman nyata yang dirasakan masyarakat.
Di sanalah kepemimpinan diuji
Bukan hanya melalui apa yang dikatakan, tetapi melalui apa yang dikerjakan.
Bukan hanya melalui program yang diumumkan, tetapi melalui perubahan yang dirasakan.
Dan bukan hanya melalui kekuatan institusi, tetapi melalui kualitas hubungan antara Polri, masyarakat, hukum, dan negara.
Pada akhirnya, Polri yang kuat bukanlah Polri yang jauh dari masyarakat. Polri yang kuat adalah Polri yang memiliki kewenangan yang sah, bekerja berdasarkan hukum, profesional dalam menjalankan tugas, terbuka terhadap koreksi, dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Polri Bersama Masyarakat dengan demikian dapat menjadi lebih dari sekadar tema.
Ia dapat menjadi jalan untuk memperkuat hubungan negara dan rakyat, memperkokoh negara hukum demokratis, serta membangun Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.
