Refleksi Wisuda SH Ketua Umum IKMAS-TTS: Telanjangi Kebuntuan Fiskal dan Bobroknya Fasilitas Publik, Desak Bupati TTS Ambil Langkah Radikal.

SUARANTT.COM,-Momentum peraihan gelar Sarjana Hukum (S.H.) tidak boleh sebatas seremonial di menara gading. Bagi Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Selatan (IKMAS-TTS), Raynal Usfunan, S.H., kelulusan akademik ini menjadi alarm keras bagi jalannya roda pemerintahan di kampung halaman.

Melalui kajian hukum dan investigasi lapangan yang mendalam, Raynal merilis catatan kritis yang menelanjangi rapuhnya tata kelola fiskal, ketertutupan dokumen anggaran, hingga mandeknya pembangunan infrastruktur mendasar di bawah kepemimpinan Bupati Timor Tengah Selatan.

Akar masalah utama yang disoroti tajam oleh Raynal adalah anjloknya tingkat kemandirian fiskal Kabupaten TTS yang saat ini masih tertahan di kisaran angka 5 hingga 7 persen.

Saat diwawancarai secara langsung, Sarjana Hukum baru ini menegaskan bahwa angka tersebut merupakan rapor merah yang membuktikan kegagalan daerah dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, ketergantungan akut pada dana transfer dari pemerintah pusat ini secara yuridis jelas mencederai roh otonomi daerah yang diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. “Pemda TTS tidak boleh terus pasrah menjadi daerah peminta-minta anggaran pusat.

Solusi konkretnya, Bupati bersama jajaran harus segera menerapkan digitalisasi retribusi daerah secara menyeluruh (E-Tax) untuk memotong kebocoran, serta membentuk BUMD berbasis komoditas pertanian dan peternakan lokal yang agresif demi memacu pendapatan daerah sendiri,” tegas Raynal memacu perubahan.

Selain kemandirian fiskal yang lumpuh, Raynal juga menguliti matinya portal resmi Transparansi Anggaran Pemkab TTS yang sengaja membiarkan dokumen kebijakan anggaran seperti KUA-PPAS terbaru gelap dari jangkauan publik.

Dari penelusuran berkala yang dilakukan internal organisasi, ketertutupan informasi prioritas belanja daerah ini melanggar Pasal 9 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Raynal menegaskan bahwa menyembunyikan dokumen anggaran dari rakyat sama saja dengan membunuh partisipasi publik yang dijamin sejak proses Musrenbang.

“Rakyat TTS dipaksa membiayai pemerintahan tetapi seperti membeli kucing dalam karung karena dokumen anggarannya dikunci. Kami menawarkan terobosan taktis agar Pemkab segera mengintegrasikan sistem E-Planning dan E-Budgeting yang terbuka secara real-time, lengkap dengan infografis anggaran yang mudah diunduh warga awam,” cetusnya dengan nada menggugah.

Keterpurukan infrastruktur jalan dan buruknya mutu pelayanan publik di berbagai pelosok kecamatan menjadi sorotan penutup yang melengkapi kegelisahan intelektual hukum tersebut.

Berdasarkan pencocokan data realisasi anggaran dengan fakta hancurnya fasilitas umum di lapangan, Raynal menilai Pemda TTS telah mengabaikan hak konstitusional warga yang dilindungi oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lambatnya perbaikan jalan bukan karena ketiadaan dana, melainkan akibat lemahnya pengawasan berkala dan buruknya manajemen proyek di internal dinas terkait.

“Solusi hukum yang kami sodorkan adalah pembentukan Komite Pengawas Infrastruktur Independen yang melibatkan akademisi dan mahasiswa, serta penerapan sistem E-Government untuk memotong birokrasi yang lambat dan memangkas praktik pungli di sektor pelayanan dasar,” ungkapnya secara elegan namun berwibawa.

Di akhir refleksinya, Raynal Usfunan menegaskan bahwa seluruh tawaran peta jalan (roadmap) dan gagasan ilmiah ini siap diuji dalam ruang dialog formal bersama jajaran eksekutif maupun legislatif demi masa depan daerah.

“Hari ini saya berdiri membawa obor solusi berbasis hukum, bukan sekadar kritikan kosong tanpa arah.

Namun, jika ruang dialog dan solusi akademis ini tetap dibalas dengan kebebalan birokrasi yang antikritik, saya pastikan IKMAS-TTS bersama seluruh elemen masyarakat sipil siap mengambil jalur konstitusional terjauh, baik melalui gugatan hukum maupun konsolidasi gerakan massa untuk merebut kembali keadilan di jalanan,” pungkas Raynal menutup wawancara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *