SUARANTT.COM,-Kuasa Hukum AYN, Lodovikus Ignasius Lamury, S.H. dari Kantor Hukum LIL mempertanyakan konstruksi pasal yang digunakan penyidik dalam penanganan perkara pidana yang dialami kliennya di Flores Timur.
Sorotan tersebut disampaikan setelah diterbitkannya Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: SP.GIL/SAKSI/520/IX/RES.1.19./2026/Reskrim, tertanggal 25 September 2026. Dalam surat tersebut, penyidik mencantumkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 448 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 449 ayat (1) huruf d KUHP, yang pada pokoknya berkaitan dengan pemaksaan dan ancaman.
Kuasa hukum menilai konstruksi pasal tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rangkaian fakta yang diterangkan korban sejak awal perkara.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika AYN sedang mencuci piring di belakang rumah. Terduga pelaku kemudian masuk ke dalam pekarangan rumah, membekap korban dan mengancam korban menggunakan pisau yang diarahkan ke bagian lehernya.
Tidak berhenti sampai di situ, dalam keadaan ketakutan dan di bawah ancaman senjata tajam, korban kemudian dibawa secara paksa keluar dari rumah menuju hutan.
Korban selanjutnya dipaksa mengikuti kehendak terduga pelaku untuk membantu memotong kabel WiFi. Dalam rangkaian kejadian tersebut, korban juga diancam akan dibunuh bersama keluarganya apabila tidak menuruti kehendak terduga pelaku.
Kuasa hukum menilai fakta mengenai korban yang dibekap, diancam menggunakan pisau, kemudian dibawa secara paksa dari rumah menuju hutan merupakan fakta materil yang semestinya diperiksa secara utuh dalam menentukan konstruksi hukum perkara.
“Kami mempertanyakan konstruksi pasal yang digunakan. Fakta yang diterangkan korban bukan hanya mengenai adanya ancaman atau pemaksaan untuk melakukan sesuatu. Korban dibekap di dalam rumah, diancam dengan pisau yang diarahkan ke leher, kemudian dibawa secara paksa keluar dari rumah ke bawah menuju hutan. Rangkaian fakta ini tidak boleh dipenggal dan dipandang semata-mata sebagai pemaksaan dan ancaman.”
Menurut Lamury, penyidik seharusnya turut mendalami kemungkinan terpenuhinya unsur Pasal 450 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Pasal 450 KUHP pada pokoknya mengatur perbuatan membawa seseorang dengan maksud menempatkannya secara melawan hukum di bawah kekuasaan pelaku atau orang lain, atau menempatkannya dalam keadaan tidak berdaya. Sementara Pasal 451 KUHP mengatur perbuatan menahan seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud menempatkannya secara melawan hukum di bawah kekuasaan pelaku atau orang lain, atau dalam keadaan tidak berdaya. Kedua tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kalau seseorang dibekap, diancam menggunakan pisau, kemudian dibawa secara paksa dari tempat semula menuju lokasi lain, pertanyaan hukumnya tentu tidak boleh berhenti pada “apakah ada pemaksaan”. Harus didalami pula apakah tindakan membawa dan menguasai korban tersebut memenuhi unsur tindak pidana penculikan maupun penyanderaan sebagaimana diatur dalam KUHP.”
Lamury menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan pasal yang akan diterapkan. Namun, kuasa hukum berkepentingan memastikan seluruh fakta yang dialami korban diperiksa dan dinilai secara hukum secara menyeluruh.
“Menentukan pasal adalah kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti. Tetapi kami juga mempunyai kewajiban sebagai kuasa hukum untuk memastikan jangan sampai fakta yang paling serius justru terabaikan dalam konstruksi perkara. Kalau seluruh fakta telah diperiksa, silakan penyidik membuat kesimpulan hukumnya dan mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kuasa hukum juga menilai tujuan terduga pelaku memaksa korban untuk membantu memotong kabel WiFi tidak serta-merta membuat rangkaian tindakan sebelumnya kehilangan relevansi hukum.
Menurutnya, harus dibedakan antara tujuan pemaksaan terhadap korban dengan cara terduga pelaku memperoleh dan mempertahankan penguasaan terhadap korban, termasuk tindakan membekap, mengancam menggunakan pisau, serta membawa korban secara paksa dari rumah menuju hutan.
“Jangan karena pada akhirnya korban dipaksa melakukan sesuatu, lalu tindakan membekap, mengancam dengan pisau dan membawa korban secara paksa dianggap sekadar rangkaian biasa dari pemaksaan. Setiap fakta harus diuji terhadap unsur tindak pidana yang relevan.”
Kantor Hukum Lodovikus Ignasius Lamury, SH., memastikan akan mengawal pemeriksaan AYN sebagai saksi korban yang dijadwalkan pada 28 September 2026 dan memastikan seluruh rangkaian kejadian diterangkan secara lengkap dalam pemeriksaan.
Kuasa hukum meminta Polres Flores Timur melakukan penyidikan secara profesional, objektif, menyeluruh dan berdasarkan fakta serta alat bukti, termasuk mendalami kemungkinan penerapan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 KUHP, di samping ketentuan pidana lain yang telah dicantumkan dalam konstruksi awal penyidikan.
“Kami meminta satu hal: jangan abaikan fakta sebenarnya di lapangan. Korban dibekap, diancam menggunakan pisau dan dibawa secara paksa dari rumah ke bawah menuju hutan. Kalau fakta-fakta itu benar berdasarkan hasil penyidikan, maka seluruh konsekuensi hukumnya harus diperiksa secara utuh. Jangan sederhanakan perkara yang faktanya tidak sederhana.”
