IKMAS-TTS Pertanyakan Makna Presisi Di Polres TTS: Masyarakat Harus Membayar Mahal Untuk Mencari Keadilan

SUARANTT.COM,- Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Selatan (IKMAS-TTS) mempertanyakan implementasi program Presisi di Kabupaten Timor Tengah Selatan di tengah kondisi 14 Polsek yang tidak memiliki kewenangan penyidikan sehingga berbagai perkara pidana yang dilaporkan masyarakat harus dilimpahkan ke Polres TTS.

Berdasarkan berbagai pengaduan yang diterima IKMAS-TTS, masyarakat mengeluhkan proses hukum yang mengharuskan mereka berulang kali mendatangi Polres TTS setelah laporan diterima di tingkat Polsek. Kondisi tersebut menjadi persoalan serius mengingat Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan salah satu wilayah terluas di Pulau Timor dengan sebaran penduduk yang besar serta jarak antarkecamatan yang cukup jauh.

“Kami ingin bertanya secara terbuka, di mana letak makna Presisi apabila masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan, menempuh perjalanan jauh, bahkan kehilangan waktu produktif hanya untuk memperoleh akses terhadap proses hukum. Jika pelayanan publik seharusnya mendekatkan negara kepada rakyat, maka kondisi yang terjadi di TTS justru menunjukkan situasi yang sebaliknya,” ujar Ketua Umum IKMAS-TTS, Raynal Usfunan, yang juga merupakan mahasiswa hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Dr. Yohanes Usfunan (STIKUM Kupang).

Menurut Raynal, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut tata kelola internal kepolisian, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh akses keadilan yang mudah, cepat, dan terjangkau.

“Negara tidak boleh membangun sistem yang membuat rakyat harus membayar mahal untuk mendapatkan keadilan. Ketika 14 Polsek tidak memiliki kewenangan penyidikan dan seluruh perkara terpusat di Polres TTS, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya efektivitas penanganan perkara, tetapi juga dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat pencari keadilan,” ungkap Raynal Usfunan.

IKMAS-TTS juga mempertanyakan dasar kebijakan yang diterapkan di TTS apabila dibandingkan dengan sejumlah daerah lain yang masih memiliki Polsek dengan kewenangan penyidikan.

“Pertanyaan publik yang wajar adalah mengapa daerah dengan karakter geografis yang berat seperti Timor Tengah Selatan justru kehilangan instrumen pelayanan hukum yang dapat mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Apakah kebijakan tersebut benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan daerah atau hanya berdasarkan pendekatan administratif yang seragam?” ucapnya.

Lebih lanjut, Raynal menilai bahwa sentralisasi penyidikan berpotensi menciptakan penumpukan perkara pada satu institusi. Dalam situasi tersebut, masyarakat dan penyidik sama-sama menjadi pihak yang menanggung konsekuensi kebijakan.

“Kami tidak sedang menyalahkan Polres TTS. Polres justru menjadi institusi yang menerima seluruh limpahan perkara dari berbagai wilayah. Namun kondisi ini menunjukkan adanya persoalan pada desain kebijakan. Sebab tidak masuk akal apabila wilayah dengan cakupan geografis yang luas justru dipaksa menggantungkan proses penyidikan pada satu titik pelayanan hukum,” ujar Ketua Umum IKMAS-TTS.

Sebagai organisasi kemahasiswaan yang lahir dari rahim masyarakat Timor Tengah Selatan, IKMAS-TTS mendesak Kapolda NTT dan Mabes Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status 14 Polsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Evaluasi tersebut harus mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, beban perkara, rentang kendali pelayanan, serta kemampuan masyarakat dalam mengakses proses hukum.

“Presisi tidak boleh berhenti sebagai slogan institusional. Presisi harus dapat dirasakan oleh masyarakat. Selama masyarakat masih harus menempuh jarak yang jauh dan mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh layanan hukum, maka evaluasi terhadap kebijakan ini menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi,” tutup Raynal Usfunan.

Menanggapi sorotan IKMAS-TTS tersebut, Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa saat ini Polres TTS juga telah mengajukan usulan kepada pimpinan di tingkat atas agar 14 Polsek di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan kembali diberikan kewenangan untuk menangani proses penyidikan.

Menurut Kapolres, kebijakan yang berlaku saat ini merupakan dampak dari kebijakan beberapa tahun lalu yang membagi Polsek ke dalam kategori Harkamtibmas dan Polsek yang memiliki kewenangan penyidikan. Dalam kebijakan tersebut, seluruh Polsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan masuk dalam kategori Harkamtibmas sehingga tidak menjalankan fungsi penyidikan.

“Kami juga saat ini mengajukan ke atas supaya Polsek jajaran bisa menangani penyidikan sehingga masyarakat tidak harus datang ke Polres. Alhamdulillah kami juga terus mengupayakan turun langsung untuk mengambil keterangan masyarakat. Mohon doanya semoga 14 Polsek ini bisa segera terealisasi untuk menangani penyidikan,” ujar AKBP Hendra Dorizen.

Kapolres TTS juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila pelayanan yang diberikan belum maksimal.

“Sampaikan permohonan maaf kami. Polri dalam hal ini Polres TTS dalam melayani masyarakat memang belum maksimal. Karena itu kami terus berupaya agar kewenangan penyidikan di Polsek jajaran dapat kembali diberikan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efektif dan lebih dekat,” ungkap AKBP Hendra Dorizen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *