MEDIASI GAGAL, DUGAAN UPAH TAK DIBAYAR DI SALON R BEAUTY DILIMPAHKAN KE TINGKAT PROVINSI

SUARANTT.COM,-Upaya mediasi perselisihan hubungan kerja antara pekerja salon berinisial Dela dengan pemilik Salon R Beuty di Jalan Bumi, Kota Kupang, sudah dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kupang.

Namun mediasi yang digelar pada 11 Februari 2026 belum mencapai titik temu antara kedua belah pihak. Hal ini disebabkan perhitungan masa kerja yang belum ada kesamaan antara pemberi kerja dan penerima kerja.

Akhirnya kedua bela pihak masih bersi keras dan belum saling menerima.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kota Kupang menyampaikan bahwa persoalan ini pada dasarnya merupakan masalah sederhana yang seharusnya dapat diselesaikan dengan itikad baik.

“Ini kan masalah sederhana, tidak ada kepedulian dari si pemberi kerja ini. Dia membuka usaha kecil tapi tidak fokus. Dia mempekerjakan orang tapi mengabaikan hak-hak penerima kerja,” ujar Kepala Disnakertrans Kota Kupang dalam wawancara resmi.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, pihaknya telah mengupayakan pendekatan musyawarah mufakat dengan membuka ruang negosiasi antara kedua pihak.

“Pada dasarnya kita mengupayakan untuk musyawarah mufakat. Si penerima kerja yang merasa dirugikan ini dia minta berapa, terus si pemberi kerja sanggupnya berapa sehingga ada negosiasi untuk dibicarakan baik-baik, kan. Tapi memang si pemberi kerja tidak memiliki rasa sense (kepekaan),” jelasnya.

Karena mediasi di tingkat kota belum menghasilkan kesepakatan, Disnakertrans Kota Kupang menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT.

“Kalau mediasi di dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi tidak ada kesepakatan, ya diserahkan lagi ke dinas teknis yang lebih tinggi lagi. Sebenarnya di sini paling sederhana sudah, tapi kalau pemberi kerja tidak memiliki iktikad baik ya kita mau bagaimana. Langkah dari kita berkoordinasi dengan Dinas Nakertrans Provinsi NTT untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik salon terkait hasil mediasi tersebut.

Perkembangan selanjutnya akan mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *