SUARANTT.COM,-Seorang pekerja salon di Kota Kupang berinisial MDK Alias Dela menempuh jalur resmi dengan mengadukan persoalan gaji dan hak normatif yang belum dipenuhi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Kupang pada Selasa 20 Januari 2026.
Pengaduan tersebut diajukan setelah upaya penyelesaian secara langsung dengan pihak pemberi kerja atau pihak Bbeauty Salon tidak mendapatkan tanggapan yang jelas. Bahkan pekerja sudah melayangkan surat somasi sebagai teguran hukum namun diabaikan oleh pemberi kerja atau pemilik usaha Salon tersebut.
Pelapor Dela menyampaikan bahwa selama bekerja di Bbeauty Salon, dirinya menjalankan jam kerja sesuai perintah pemberi kerja, termasuk bekerja melebihi jam kerja normal dan pada hari istirahat mingguan, namun hak-haknya sebagai pekerja belum dipenuhi secara layak.
“Saya sudah beberapa kali meminta agar gaji saya dibayarkan, tetapi tidak ada kepastian. Karena itu saya memilih menempuh jalur Disnaker agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” ujar Dela
Pendamping pekerja, Vicky Lamury, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Perkara ini sebenarnya sederhana, yaitu soal pemenuhan gaji dan hak normatif pekerja. Jalur Disnaker ditempuh karena komunikasi sebelumnya tidak berjalan dengan baik. Kami berharap mediasi dapat menjadi jalan keluar yang adil bagi semua pihak,” tegas Vicky Lamury.
Saat ini, pengaduan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Ririn pemilik Bbeauty Salon saat di konfirmasi media ini, ia membenarkan adanya hubungan kerja antara Dela dan pihaknya.
Ririn menjelaskan Dela masuk kerja dengan syarat blum punya pengalaman kerja hanya sebatas bntu-bantu. Dengan catatan gaji 700 per bulan, apabila dia sudah bisa kerja maka gaji nya akan naik dengan syarat kalau terlmbat potong 15 ribu, izin tidak hadir potong 30 ribu, dan itu pun sudah di setujui bersama saat Dela pertama masuk kerja tampa ada surat perjanjian kontrak kerja dan surat lamaran.
Ririn menambahkan Semasa Dela bekerja Dela tidak hadir atau tidak kerja sebanyak 15 hari. Dan terlambat 7 kali.
Menurut Ririn pemabayaran gaji disesuaikan dengan Absen. Ia bahkan mengungkap sebelum Dela gajian Dela lakukan pinjaman di koperasi sebesar 1 Juta untuk dibagi dengan rekan kerjanya 500 namun atas nama Dela, dan Bbeauty Salon sebagai jaminan.







