Kordum Aliansi: DPRD Provinsi NTT Kasih Harapan Palsu, Warga Pulau Kera Menanti Keadilan

Berita73 Dilihat

SUARANTT.COM,-Koordinator Umum (Kordum) Aliansi yang memperjuangkan aspirasi warga pulau Kera, memberi isyarat kembali ke gedung Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi Nusa tenggara Timur NTT.

Kepada media ini, Asten Bait selaku Kordum, menegaskan DPRD NTT telah memberi harapan palsu kepada Aliansi yang lakukan demonstrasi beberapa waktu yang lalu.

Dalam desakan masa yang berujung audiensi dengan komisi 5 DPRD Porvinsi NTT ini, menyepakati akan memanggil pemerintah daerah kabupaten kupang untuk lakukan rapat dengar pendapat (RDP) namun sampai saat ini RDP tak kunjung di gelar.

“Saya ingin menagih janji DPRD Provinsi-NTT yang meyakinkan masyarakat dengan menjanjikan Kepada masyarakat untuk segera melakukan koordinasi dengan Bupati Kupang dan BPN Provinsi NTT untuk menindaklanjuti persoalan pulau Kera,” ungkapnya Senin (8/6/2025).

Dirinya juga mempertanyakan kinerja DPRD sebab tidak ada komunikasi sama sekali usai demonstrasi.

‘Sebenarnya DPRD bekerja atau tidak.? Karna ini sudah mau satu bulan tidak ada komunikasi dengan kami sebagai representasi masyarakat Pulau kera,”ujarnya.

Dirinya menyebut DPRD Provinsi NTT, memberikan harapan palsu kepada masyarakat kecil yang sementara menangis.

Harusnya kata Asten, sebagai perwakilan rakyat harus benar-benar mewakili kepentingan rakyat,

“DPRD harus mewakili rakyat untuk menyuarakan suara mereka sebagai bentuk bentuk pengabdian terhadap rakyat,” kata Asten

Aktivis muda asal kabupaten kupang ini juga, tegaskan jika dalam waktu dekat belum ada tindakan dari DPRD Provinsi NTT maka pihaknya siap untuk berjuang bersama masyarakat dengan cara yang lebih masif.

” Kami akan terus berkonsolidasi untuk memperkuat barisan perjuangan, apalagi dalam wakti dekat kalau tidak ada titik terang,”tegasnya.

Berikut delapan (8) poin tuntutan yang sementara diperjuangkan aliansi.

1. Menolak relokasi masyarakat Pulau Kera.

2. Memberikan status hak kepemilikan tanah dan pengakuan mutlak kepada warga Pulau Kera.

3. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga.

4. Menghentikan aktivitas pembangunan di Pulau Kera, termasuk oleh PT Pitobi Group, sebelum konflik diselesaikan secara adil.

5. Menghentikan diskriminasi berbasis SARA terhadap warga Pulau Kera.

6. Mendesak Menteri Dalam Negeri menertibkan Bupati Kupang atas pencatutan nama Presiden RI.

7. Mencopot Camat Sulamu atas manipulasi data persetujuan relokasi.

8. Mendesak DPRD Provinsi NTT menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menuntaskan konflik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *