Terkait Banyaknya Baliho Yang Dirusak, Bawaslu Sebut Sulit Kumpulkan Bukti dan Saksi

Berita, Lainnya47 Dilihat

Ket, Foto: Komisioner Bawaslu TTS,Ridwan Tapatfeto, SH 

Laporan Reporter: ARDI SELAN 

SUARA NTT.COM. SOE -Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Ridwan Tapatfeto,SH menyebut hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap baliho Caleg yang dirusak oknum tak bertanggungjawab. Bawaslu TTS kesulitan untuk menaikan temuan tersebut ke tingkat Gakkumdu lantaran kesulitan dalam pengumpulan bukti dan saksi.

“ Kita saat ini masih melakukan pendataan jumlah baliho yang dirusak di tingkat kecamatan. Jumlahnya memang cukup banyak. Kita kesulitan untuk menaikan temuan tersebut karena kesulitan dalam mencari bukti dalam saksi. Karena kalau temuan, maka 90 persen bukti harus kita yang cari. Belum lagi kita kesulitan untuk mencari saksi,” ungkap Ridwan kepada awak media di ruang kerjanya.

Hingga saat ini dikatakan Ridwan, Bawaslu TTS baru menerima 2 laporan terkait pengrusakan baliho. Untuk laporan pengrusakan baliho milik Caleg Kundrat, Bawaslu Kabupaten TTS, Rabu 3 Januari 2024 melakukan pembahasan di tingkat Gakkumdu. Usai pembahasan, penanganan terhadap laporan tersebut akan berlanjut ke tahapan klarifikasi.

“ Esok, kita akan mulai melakukan klarifikasi terhadap semua pihak terkait. Kita diberikan waktu 14 hari ini untuk melakukan klarifikasi,” ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Ridwan Tapatfeto,SH kepada media di kantornya.

Dikatakannya, dalam laporan tersebut, ada 5 orang yang dijadikan terlapor dan 2 orang saksi. Untuk tahap awal klarifikasi, Bawaslu TTS akan melakukan klarifikasi kepada pelapor dan 2 orang saksi.

“ Kita minta klarifikasi dulu pelapor dan saksi setelah itu baru terlapor,” terangnya.

Disinggung terkait laporan serupa yang dilaporkan Caleg PKB, Alexander Tamonob, Ridwan mengaku, untuk saat ini pihaknya masih fokus untuk menyelesaikan laporan dari Caleg Kundrat.

“ Tadi, kita baru bahas 1 laporan yang pak Kundrat punya. Kalau pak Leksi belum,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Alexander Tamonob, Caleg DPRD Propinsi NTT Dapil NTT 8 dari PKB, Selasa 2 Januari 2024 mendatangi kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTS guna melaporkan kasus pidana pemilu pengrusakan baliho miliknya. Pria yang akrab disapa Leksi ini, datang membawa dua baliho yang dirusak disertai dengan bukti rekaman video pengakuan IF, pelaku pengrusakan.

Dalam video pengakuan tersebut, IF mengaku jika dirinyalah yang merusak baliho bergambar Alexander Tamonob yang terpasang di Oebesa, Kecamatan Kota Soe. IF menyebut pengrusakan tersebut tak lepas dari aksi provokasi (dipanas-panasi) oleh oknum ASN berinisial AB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *