Kupang-suaraNNT.com,-Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang akan menggelar patroli pengawasan intensif mulai Minggu, 24 November 2024.
Hal ini disampaikan saat adanya jumpa pers pada Sabtu (23/11/2024) sore, di ruang rapat Bawaslu kabupaten Kupang.
Dikatakan Marthoni Reo,SH selaku ketua Bawaslu kabupaten Kupang, langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Bawaslu Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 127/PM.00/K1/03/2023.
Marthoni Reo, SH menyampaikan bahwa patroli pengawasan akan dilaksanakan pada hari pertama masa tenang. Tim patroli pengawasan ini bukan hanya dari Bawaslu saja, tetapi juga melibatkan pihak terkait.
Patroli pengawasan ini difokuskan pada pengawasan masa tenang sebagai upaya pencegahan pelanggaran.
“Tim sudah melakukan pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran serta melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK),” ujar Marthoni Reo.
Terkait saksi Pilkada 2024 yang diisukan akan adanya banyak saksi bayangan di TPS, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 setiap paslon hanya berjumlah 2 orang. Yang mana saksi tersebut yang mendapat surat mandat tertulis dari pasangan calon untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Aturannya saksi hanya dua orang. Kedua saksi itu memegang surat mandat dari paslon. Jika lebih dari dua orang maka itu masuk kategori money politic,” tegas Marthoni.