Manokwari-suaraNTT.com,-Sejumlah mahasiswa dan mahasiswi Katolik UNPAM alami penganiayaan saat melaksanakan Ibadah Rosario di Kelurahan Babakan. Komisaris Daerah PMKRI cabang Manokwari minta pelaku ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Diketahui peristiwa penganiayaan itu terjadi di Rumah Kontrakan, Jalan Ampera Tangerang Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil investigasi, selain membawa senjata tajam untuk mengancam para mahasiswa, pelaku juga sempat memukul korbannya. Hal ini terjadi karena warga setempat merasa terganggu dengan Ibadah Rosario tersebut.
Menurut Ketentuan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, bunyi pasal 29 ayat 2 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Menyikapi kejadian ini, Dewan pimpinan cabang DPC Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) manokwari, melayangkan pernyataan sikap dan beberapa poin tuntutan untuk mendesak dan meminta aparat Kepolisian agar segera menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik UNPAM di Tangerang Selatan.
Pernyataan dimulai dengan mengutuk keras tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban terluka parah, PMKRI menilai tindakan semacam itu menggambarkan tindakan yang tidak manusiawi dan tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab.
DPC PMKRI cabang Manokwari meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara mendalam dan menyeluruh, selain itu terhadap peristiwa tersebut, DPC PMKRI cabang Manokwari meminta agar proses penyelidikan dilakukan dengan transparan, cepat, dan adil untuk menemukan para pelaku dan membawa mereka ke pengadilan.
DPC PMKRI Manokwari juga menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Mengajukan tuntutan agar para pelaku tindakan kekerasan dibawa ke hadapan hukum, diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, dan menerima hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan yang mereka lakukan.
Selain itu DPC PMKRI Manokwari juga menyerukan kepada pemerintah dan otoritas terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Kabupaten kota sekitarnya, meminta peningkatan keamanan guna mencegah potensi konflik dan tindakan kekerasan selanjutnya di wilayah tersebut.
DPC PKRI Manokwari juga akan terus melakukan pemantauan terhadap proses hukum yang berlangsung dan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai jalannya proses hukum dan pihak keamanan hentikan tindakan represif yang membuat masyarakat trauma hingga tidak bisa beraktivitas sebagaimana mestinya.
Terakhir DPC PMKRI Manokwari meminta agar pimpinan penegak hukum segera membuka dialog dan evaluasi kinerja polres kabupaten dan polsek yang ada di kabupaten Tangerang Selatan atas Kasus tindakan tidak manusiawi yang terjadi diluar dari hukum secara transparan dan serius. Dalam hal ini Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian
Ketua presidium PMKRI Cabang Manokwari Yostan P.Hilapok mengatakan Pernyataan sikap kami adalah bentuk penekanan kepada pihak berwenang untuk bertindak tegas dan adil, serta memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan keadilan dan mengedepankan kedamaian serta keamanan mahasiswa kepemudaan dan masyarakat.
Ia juga meminta negara untuk hadir dan bersikap tegas terhadap oknum-oknum intoleransi yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Dia menegaskan negara harus hadir memberikan kenyamanan dan keamanan untuk semua pemeluk agama dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.