Kupang-suaraNTT.com,-Pernyataan kontroversial yang dilakukan secara sadar oleh MC dari Event Organizer (EO) yang disewa oleh KPU Kabupaten Kupang telah mencederai para pekerja pers Kabupaten Kupang.
Fakta tersebut bukan saja baru terjadi pada tahapan pengundian dan penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Senin (23/9) siang kemarin.
Namun jauh hari sebelumnya sudah berulang kali, tetapi puluhan para pekerja pers yang nota bene para kuli tinta masih bersabar.
Puncak kekecewaan itu terjadi saat MC melontarkan kata – kata pelarangan mengambil gambar dan lebih mengutamakan kameramen EO saja yang boleh mengambil gambar.
Berdasarkan pengamatan media para kameraman dari EO berdiri di paling depan panggung, sementara puluhan awak media berada di belakang baik di sisi kiri dan kanan panggung.
Ironisnya lagi, salah satu kameraman dari EO tersebut jatuh pingsan. Dan para jurnalis seketika mematikan alat rekaman mereka demi menggotong kameraman itu hingga ke Ambulance Polres Kupang, sementara kameraman lain dari EO tersebut terus asik mengambil gambar.
Sebelum kejadian itu, sudah ada sejumlah fakta kejadian kontroversi yang dilakukan secara sadar oleh KPU sejak pendaftaran kandidat calon kepala daerah pada akhir Agustus lalu.
Berikut sejumlah Fakta KPU Kabupaten Kupang Gunakan EO Bungkam Kebebasan Pers.
1. Moment Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 28 – 29 Agustus lalu KPU lebih memprioritaskan kameraman dari EO, bahkan ada suara wanita dari balik Mikrofon untuk meminta staf KPU agar menggeser para awak media saat mengabadikan moment di pintu gerbang KPU.
2. Kegiatan pleno tertutup penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 22 September 2024, oleh KPU kegiatan tersebut dapat dipahami oleh sejumlah pekerja pers.
Akan tetapi, sangat disesalkan wartawan dalam siaran langsung akun Youtube KPU Kabupaten Kupang dengan judul “Konferensi Pers.” Lagi – lagi KPU blunder tanpa mengundang wartawan, tapi seenaknya mencantol judul “Konferensi Pers”.
Setelah beberapa awak media melakukan upaya konfirmasi dengan Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa mengakui ada kekeliruan dan dalam waktu beberapa menit judul tersebut dirubah.
Atas kekeliruan tersebut tergambar nyata bahwa KPU Kabupaten Kupang secara sadar membungkam kebebasan pers.
3. Saat pengundian dan penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Senin (23/9) siang kemarin.
KPU secara terang-terangan mengunakan EO untuk membungkam kebebasan pers.
Informasi dari beberapa wartawan yang ada di depan panggung bahwa ada gerakan jari dari Sekretaris KPU Kabupaten Kupang memberikan isyarat kepada MC untuk melarang wartawan mengambil gambar.
Sontak dari isyarat tangan tersebut salah satu staf wanita dari sekretariat KPU datang dan lansung mendorong keluar para awak dari sisi timur panggung.
“Sebelum kita lanjutkan saya minta para wartawan atau fotografer tidak berada di lintasan depan kiri dan kanan panggung. Permintaan.. (tanpa menyebutkan permintaan darimana) kecuali dari Event Organizer, tolong dibantu, tolong dibantu,”ungkap MC EO tersebut.
Atas ungkapan tersebut puluhan awak media yang diundang oleh KPU untuk meliput jalan kegiatan tersebut, keluar sambil mengembalikan name tag dari KPU dan meninggal kantor KPU.
Imbas dari upaya pembumkaman kebebasan pers sejumlah jurnalis Kabupaten Kupang menyatakan aksi memboikot pemberitaan di KPU Kabupaten Kupang.
Melihat sejumlah fakta, pasca kejadian larangan tersebut
Sejumlah politisi yang hadir merasa aneh dengan kebijakan KPU tersebut seperti disampaikan oleh Anggota DPRD NTT juga ketua DPC Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Rondo.
Menurut Winston sebenarnya KPU harus senang karena kegiatan ini langsung dihadiri oleh wartawan dan menginformasikan kepada masyarakat.
“Media ini corong rakyat tidak boleh dianggap remeh,” ujarnya.
Beberapa politisi lain juga menyayangkan pelarangan tersebut bahkan menurut mereka seharusnya hal seperti itu tidak perlu terjadi.***