Kupang-suaraNTT.com,-Komisioner komisi pemilihan umum Daerah KPUD kabupaten kupang berpotensi di polisikan sebab menghalangi kerja-kerja wartawan saat penetapan dan penarikan nomor urut bagi pasangan calon bupati Kupang dan calon wakil bupati kupang di halaman kantor KPUD Oelamasi, Senin 22 September 2024.
Peristiwa pelarangan tersebut sontak mengundang reaksi para wartawan yang berada di lokasi liputan melakukan protes.
Puluhan awak media yang melakukan liputan pengundian, ramai-ramai membuang id card sebagai bentuk aksi protes dan mengancam memboikot pemberitaan KPUD Kabupaten Kupang.
Salah satu wartawan, Chris Bani yang dikonfirmasi media ini (23/9) malam mengatakan aksi ini dipicu dari sikap MC yang meminta wartawan bergeser lalu membiarkan pihak event organizer yang digunakan KPUD Kabupaten Kupang tetap mengambil gambar dari arah depan.
“Baik MC, dan pihak EO yang dipakai KPU kami menilai telah menciderai hati profesi dan harkat martabat insan jurnalis hanya gegara pengambilan gambar. Apa susahnya meminta semua yang mengambil gambar bergeser tanpa menambah redaksi kalimat yang membuat hati teman-teman pers sakit. Toh EO juga tanpa disuruh pasti mereka tau tugas dan kerjanya,” ungkapnya.
Chris menceritakan bahwa kejadian itu bermula saat awak media berada di depan panggung untuk mengambil gambar. Usai pengambilan gambar, MC lalu meminta wartawan mundur dengan memberi kalimat pengecualian kepada EO yang mengambil gambar.
“Teman-teman wartawan diminta untuk bergeser ke belakang, kecuali petugas EO saja yang di depan untuk mengambil gambar. Kami wartawan paham maksud ini, tapi kenapa disampaikan di depan umum. Seolah olah EO lebih penting dari wartawan. Kami malu diperlakukan seperti itu depan umum,” jelas Chris.
Sontak atas hal tersebut, awak media yang berada di lokasi merasa kecewa atas sikap pihak MC yang dipakai oleh KPUD. Bahkan, MC tersebut tidak meminta maaf sekalipun. Inilah pemicu adu argumen mulut antara beberapa awak media dengan Ketua KPU.
“Kami minta agar MC meralat ucapannya sekaligus permohonan maaf. Tapi itu tidak dilakukan. Artinya KPU juga membiarkan ucapan itu dilontarkan oleh MC. Jadi sikap tadi itu sebagai ungkapan kekecewaan kami terhadap KPU,” tegasnya.
Dengan perasaan kecewa, aksi membuang Id-card di hadapan Komisioner KPUD dilakukan serentak oleh para wartawan. Bahkan, para awak media ini dengan kompak menyampaikan tidak lagi melakukan peliputan di KPUD.
Ketua komunitas jurnalis kabupaten Kupang Jermi Mone, menanggapi hal tersebut bahwa KPUD sepertinya alergi dengan wartawan, karena bukan baru di lakukan satu Kali namun sudah berulang lagi.
“Waktu pendaftaran juga tidak memberi kebebasan pers untuk melihat selalu Even Organizer yang diutamakan, terus kemarin penetapan pasangan calon juga dari KPU lakukan jumpa pers tanpa ada undangan media, jadi jumpa pers tanpa ada wartawan,”jelasnya.
Atas kejadian itu, Jermi Mone tegaskan akan mengadu ke lembaga-lembaga terkait untuk di tindak lanjuti.
Menurutnya tindakan dari MC yang dipakai KPU telah menyakiti hati seluruh insan pers di kabupaten Kupang.
Oleh sebab itu, upaya untuk membungkam kebebasan pers tidak boleh dibiarkan, sehingga wartawan kabupaten Kupang bersepakat untuk melaporkan ke polisi.
“Kami wartawan kabupaten Kupang sepakat lapor polisi,”ucap Jermi saat di wawancarai media usai membuang ID kard liputan dari KPUD kabupaten Kupang.
Sementara Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kupang, Makson Saubaki menambahkan rasa penyesalan terhadap kejadian yang menimpa awak media tersebut.
“Mitra yang kita bangun selama ini dihancurkan oleh tindakan oknum. KPUD mestinya bisa memberi arahan kepada MC dalam menyampaikan informasi di depan umum. Ini sangat disesalkan,” ujarnya.
Dengan aksi boikot pemberitaan tadi, Makson berharap KPUD Kabupaten Kupang dapat lebih terbuka dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Wartawan juga mendesak agar persoalan bisa segera diselesaikan secara baik.
Selain memboikot pemberitaan di KPUD Kabupaten Kupang Terlihat dalam sebuah grup whatsApp wartawan kabupaten Kupang, ada upaya untuk melaporkan komisioner KPU ke polisi akibat menghalangi kerja-kerja wartawan.
“Intinya untuk sementara ini boikot berita dari KPUD Kabupaten Kupang dan upaya laporan Ke polisi dan DKPP tembusan ke dewan pers karna ada upaya secara langsung menghalangi kerja jurnalis pasal 18 uu pers,”tulis ketua SMSI kabupaten Kupang, dalam grup wartawan, Selasa (24/09/2024).